Akurat

Dana Haji Khusus Tertahan, DPR Minta Pemerintah Tak Rugikan Masyarakat

Fajar Rizky Ramadhan | 8 Januari 2026, 10:30 WIB
Dana Haji Khusus Tertahan, DPR Minta Pemerintah Tak Rugikan Masyarakat

AKURAT.CO Keterlambatan pencairan dana Pengembalian Keuangan (PK) haji khusus 2026 menuai sorotan DPR RI. Legislator mengingatkan pemerintah agar persoalan administrasi dan teknis tidak berujung pada kerugian jamaah yang telah mempersiapkan diri untuk berangkat haji.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq, mendesak pemerintah segera mencairkan dana PK haji khusus yang hingga kini masih tertahan. Menurutnya, keterlambatan tersebut berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2026.

“Kami telah menerima banyak keluhan dari 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah mengenai dana PK yang belum juga dicairkan. Padahal, ada tenggat waktu pembayaran layanan yang harus dipenuhi di Arab Saudi. Keterlambatan ini bisa berpengaruh langsung pada penerbitan visa haji dan berisiko mengganggu keberangkatan jemaah,” ujar Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga: RI Menang Bidding Kampung Haji di Makkah, Lokasi Hanya 500 Meter dari Masjidil Haram

Maman menjelaskan, dana PK yang tertahan nilainya mencapai sekitar USD 8.000 per jamaah. Jika tidak segera dicairkan, kondisi tersebut dapat berdampak serius terhadap pembiayaan layanan haji, termasuk akomodasi, transportasi, dan layanan pendukung lainnya di Arab Saudi.

Ia menilai persoalan ini tidak bisa dipandang semata sebagai urusan administratif. Menurutnya, keterlambatan pencairan dana menyangkut langsung keberlangsungan penyelenggaraan haji khusus secara keseluruhan.

Legislator Komisi VIII itu juga mengungkapkan bahwa sejumlah penyelenggara haji khusus terpaksa mengambil langkah darurat dengan berutang ke perbankan demi menutup kewajiban pembayaran layanan yang telah melewati tenggat waktu.

“Jika keterlambatan ini terus berlangsung, kualitas layanan kepada jamaah haji bisa terganggu. Lebih parah lagi, jika pembayaran layanan tidak dilakukan tepat waktu, visa haji tidak akan diterbitkan, dan ini bisa membatalkan keberangkatan jamaah haji khusus tahun 2026,” tegasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah melaporkan bahwa dana PK haji khusus digunakan untuk membayar berbagai komponen layanan utama. Namun, karena dana belum dicairkan, asosiasi harus menalangi terlebih dahulu pembayaran agar proses persiapan haji tetap berjalan.

Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyatakan bahwa dana PK haji khusus maupun dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler berada dalam kondisi aman dan siap dicairkan. Kendala yang muncul disebut berkaitan dengan perubahan sistem di Kementerian Haji.

Menanggapi hal itu, Maman meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan teknis agar pencairan dana tidak berlarut-larut.

“Perubahan sistem seharusnya mempermudah proses, bukan memperlambat. Tahun 2026 adalah tahun pertama pelaksanaan penuh penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Haji, jadi kita harus memastikan seluruh proses berjalan dengan maksimal dan profesional,” tambahnya.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Khusus Terancam Gagal Berangkat, HNW Usul Tim Verifikasi Darurat

Maman juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir secara nyata dalam menjamin kelancaran ibadah haji. Menurutnya, jamaah tidak boleh menjadi korban dari persoalan birokrasi dan administrasi.

“Negara wajib hadir memastikan semua proses haji berjalan dengan baik. Jemaah harus dapat beribadah dengan tenang tanpa khawatir ada masalah administratif yang menghalangi keberangkatan mereka,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.