DPR Desak Evaluasi Trans7, Tayangan Dinilai Lukai Martabat Kiai dan Pesantren

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegur keras stasiun televisi Trans7 atas penayangan program yang dinilai melecehkan kiai dan pesantren.
Teguran itu disampaikan dalam rapat resmi yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Trans7, dan Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menilai tayangan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi menunjukkan rendahnya etika jurnalistik dan ketidakpahaman terhadap nilai-nilai pesantren.
“Prinsip-prinsip dasar jurnalistik sudah dilanggar dan melakukan cherry picking. Narasi dibuat dulu, baru dicari penguatnya. Karena itu kami ingin tahu siapa penulis naskahnya, siapa naratornya, dan siapa yang berada di balik produksi ini,” tegas Maman dalam rapat.
Baca Juga: KH Anwar Manshur: Ulama Sepuh Lirboyo, Penjaga Tradisi dan Moral Bangsa
Ia menilai cara pandang media yang keliru terhadap pesantren telah menimbulkan luka bagi jutaan santri dan alumni.
“Masih banyak orang melihat pesantren dengan cara pandang abad ke-18, padahal ini abad ke-21. Pesantren sangat terbuka, demokratis, dan cinta negeri,” ujarnya.
Maman menegaskan bahwa pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga benteng moral bangsa yang berperan besar dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan. Ia meminta KPI dan Komdigi memperkuat pengawasan agar media tidak lagi menayangkan konten yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Jangan karena mau mengejar rating, lalu dibuatlah konten yang memecah belah. Ini yang tidak boleh. Kita akan bicarakan secara terbuka dalam pertemuan ini,” tandasnya.
Senada dengan Maman, Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarif Muhammad, menilai tayangan yang memicu kontroversi itu merupakan bentuk kelalaian redaksional yang fatal. Ia menyatakan tidak yakin Trans7 tidak memiliki mekanisme verifikasi dan seleksi materi sebelum ditayangkan.
“Saya tidak yakin Trans7 tidak punya tim untuk memverifikasi materi tayangan. Ini jelas sangat super sensitif. Di balik nama Lirboyo, ada jutaan orang yang tersinggung bukan hanya santri, tapi juga para alumni,” tegas Habib Syarif.
Ia menyayangkan program tersebut hanya menyoroti pesantren dari permukaan tanpa memahami sosiologi dan kehidupan para kiai secara utuh. Menurutnya, gambaran yang diangkat justru bertolak belakang dengan kenyataan.
“Tidak ada yang namanya kiai digaji, tidak ada yang namanya kiai ditanggung. Menjadi imam salat lima waktu saja sudah amanah berat. Tayangan ini jelas sangat kita sesalkan,” ujarnya.
Habib Syarif menambahkan bahwa para santri dan alumni Lirboyo masih menjaga etika dan akhlak dalam menyikapi permasalahan ini. Namun, ia memperingatkan agar persoalan segera diselesaikan sebelum menimbulkan reaksi lebih luas.
“Kalau tidak secepatnya diatasi, kita tidak tahu apa yang akan terjadi. Karena kawan-kawan santri itu masih menjaga etika, tapi ketika tersinggung, itu soal harga diri,” katanya.
Ia meminta KPI membuat catatan dan rekomendasi resmi terhadap tayangan yang dianggap melanggar undang-undang dan melukai mayoritas umat Islam di Indonesia.
Baca Juga: Saudi Umumkan Jadwal Resmi Penerbangan Haji 2026: Fase Kedatangan Dimulai 18 April
“Kalau hanya menghentikan program, itu tidak seimbang. KPI harus mencatat bahwa ini bukan pertama kali, melanggar aturan, dan sangat melukai mayoritas muslim. Catatan itu harus diteruskan ke Komdigi agar ada langkah percepatan,” tutupnya.
Rapat DPR tersebut menjadi momentum penting bagi penguatan etika penyiaran di Indonesia. Kasus tayangan yang dianggap mencederai pesantren ini diharapkan menjadi pelajaran agar media lebih berhati-hati, adil, dan berimbang dalam menggambarkan lembaga pendidikan keagamaan yang telah berkontribusi besar bagi bangsa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









