Akurat

10 Prinsip Ekonomi Syariah yang Perlu Diperhatikan Umat Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 8 Januari 2026, 07:30 WIB
10 Prinsip Ekonomi Syariah yang Perlu Diperhatikan Umat Islam

AKURAT.CO Ekonomi syariah tidak berdiri hanya sebagai alternatif teknis dari ekonomi konvensional, melainkan sebagai sistem nilai yang menuntun cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam aktivitas ekonomi. Prinsip-prinsipnya berfungsi sebagai kompas moral sekaligus kerangka operasional, agar kegiatan ekonomi tidak lepas dari tujuan kemanusiaan dan keadilan.

Dalam literatur ekonomi Islam kontemporer, prinsip ekonomi syariah dirumuskan dari Al-Qur’an, Sunnah, serta pengembangan ijtihad para ulama dan ekonom Muslim. Berikut sepuluh prinsip utama ekonomi syariah yang penting diperhatikan oleh umat Islam.

Prinsip pertama adalah tauhid sebagai fondasi ekonomi. Tauhid menegaskan bahwa seluruh aktivitas ekonomi merupakan bagian dari penghambaan kepada Allah. Dalam pandangan M. Umer Chapra, tauhid menjadi landasan etik yang menghubungkan kegiatan ekonomi dengan tanggung jawab moral. Konsekuensinya, mencari keuntungan tidak boleh dilepaskan dari nilai kejujuran, amanah, dan kepedulian sosial.

Prinsip kedua adalah keadilan. Keadilan dalam ekonomi syariah tidak hanya berarti kesetaraan, tetapi juga proporsionalitas. Al-Qur’an secara eksplisit mengecam praktik ekonomi yang zalim, seperti penipuan timbangan dan eksploitasi. Prinsip ini menuntut agar setiap transaksi berlangsung secara adil, tanpa merugikan salah satu pihak, serta mendorong distribusi kekayaan yang lebih merata.

Prinsip ketiga adalah larangan riba. Riba dipahami sebagai tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam tanpa adanya aktivitas produktif. Dalam perspektif ekonomi Islam, sebagaimana dijelaskan oleh Yusuf al-Qaradawi, riba berpotensi menciptakan ketimpangan struktural karena keuntungan hanya dinikmati pemilik modal tanpa menanggung risiko. Oleh karena itu, ekonomi syariah menggantinya dengan skema berbasis bagi hasil.

Baca Juga: Apa itu Ekonomi Syariah? Bagaimana Perbedaannya dengan Ekonomi Umum?

Prinsip keempat adalah penerapan sistem bagi hasil dan risk sharing. Prinsip ini menekankan bahwa keuntungan dan risiko harus ditanggung bersama oleh para pihak yang terlibat dalam aktivitas ekonomi. Skema seperti mudharabah dan musyarakah mencerminkan semangat kolaborasi, bukan eksploitasi. Dalam kajian Islamic Financial Services Board, sistem berbagi risiko dinilai lebih selaras dengan stabilitas keuangan jangka panjang.

Prinsip kelima adalah larangan gharar dan maysir. Gharar merujuk pada ketidakpastian yang berlebihan dalam akad, sementara maysir berkaitan dengan spekulasi dan perjudian. Prinsip ini bertujuan melindungi para pihak dari transaksi yang bersifat manipulatif dan tidak transparan. Ekonomi syariah mendorong kejelasan objek, harga, dan konsekuensi akad agar transaksi berlangsung secara rasional dan etis.

Prinsip keenam adalah kehalalan objek dan proses ekonomi. Dalam ekonomi syariah, tidak semua komoditas dan aktivitas ekonomi dinilai sah, meskipun menguntungkan secara finansial. Produksi, distribusi, dan konsumsi harus terbebas dari unsur haram dan mudarat. Prinsip ini mempertegas bahwa tujuan ekonomi tidak menghalalkan segala cara.

Prinsip ketujuh adalah keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. Ekonomi syariah mengakui hak individu untuk memiliki dan mengelola harta, tetapi hak tersebut dibatasi oleh kepentingan sosial. Instrumen seperti zakat, infak, dan sedekah berfungsi sebagai mekanisme institusional untuk menjaga keseimbangan tersebut. Data Badan Amil Zakat Nasional menunjukkan bahwa zakat memiliki potensi besar sebagai alat redistribusi dan pengentasan kemiskinan.

Prinsip kedelapan adalah tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dalam ekonomi syariah, aktivitas ekonomi tidak boleh merusak tatanan sosial maupun lingkungan alam. Konsep ini sejalan dengan pandangan manusia sebagai khalifah di bumi. Dalam konteks kontemporer, prinsip ini relevan dengan isu keberlanjutan dan ekonomi hijau, yang semakin mendapat perhatian global.

Prinsip kesembilan adalah transparansi dan kejujuran dalam transaksi. Kejelasan akad, keterbukaan informasi, dan kejujuran merupakan syarat sah dan berkahnya aktivitas ekonomi. Nabi Muhammad dikenal sebagai pedagang yang menjunjung tinggi integritas, dan teladan ini menjadi rujukan etis utama dalam ekonomi syariah. Transparansi juga berfungsi mencegah konflik dan asimetri informasi.

Baca Juga: Apa itu Ekonomi Syariah? Bagaimana Perbedaannya dengan Ekonomi Umum?

Prinsip kesepuluh adalah orientasi pada kemaslahatan dan falah. Seluruh aktivitas ekonomi dalam Islam diarahkan untuk menghasilkan kemanfaatan yang luas dan berkelanjutan. Falah menjadi tujuan akhir yang mengintegrasikan kesejahteraan material, sosial, dan spiritual. Prinsip ini membedakan ekonomi syariah dari ekonomi umum yang sering berhenti pada pencapaian keuntungan dan pertumbuhan.

Kesepuluh prinsip ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar sistem teknis, melainkan sebuah paradigma hidup. Tantangan ke depan bukan hanya memahami prinsip-prinsip tersebut secara normatif, tetapi juga mengimplementasikannya secara konsisten dalam realitas ekonomi modern. Di sinilah umat Islam diuji: apakah ekonomi syariah akan berhenti sebagai slogan, atau benar-benar menjadi etos yang membentuk perilaku ekonomi yang adil, rasional, dan berorientasi masa depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.