MUI Kritik KUHP Baru soal Nikah Siri dan Poligami: Tak Sesuai Realita

AKURAT.CO Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai langkah penting Indonesia keluar dari bayang-bayang hukum pidana warisan kolonial. Namun, MUI memberi catatan kritis terhadap sejumlah pasal, khususnya yang berpotensi memidanakan praktik nikah siri dan poligami.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menilai KUHP baru mencerminkan upaya kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Menurutnya, kehadiran KUHP ini penting sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat.
Meski demikian, Prof Ni’am menyoroti pasal yang ditafsirkan dapat menjerat pelaku nikah siri dan poligami dengan sanksi pidana. Ia menegaskan, secara prinsip negara memang berkepentingan mencatatkan perkawinan demi perlindungan hak-hak keperdataan dan hak sipil warga negara. Namun, pendekatan yang digunakan seharusnya bersifat administratif dan keperdataan, bukan pemidanaan.
“Perkawinan adalah peristiwa keperdataan. Kalau ada persoalan pencatatan, solusinya juga keperdataan. Memidanakan nikah siri tidak tepat dan tidak sesuai dengan realitas sosial masyarakat,” ujarnya, dikutip melalui laman resmi MUI Digital, Rabu (7/1/2025).
Baca Juga: Komisi III DPR: KUHP Baru Cegah Pemidanaan Sewenang-wenang Jika Diterapkan Secara Utuh
Prof Ni’am menjelaskan, Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui terdapat penghalang yang sah. Dalam konteks hukum Islam dan peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia, penghalang sah itu misalnya perempuan yang masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain (poliandri) atau hubungan mahram yang jelas dilarang.
Namun, ia menegaskan ketentuan tersebut tidak dapat serta-merta diterapkan pada praktik poligami maupun nikah siri yang memenuhi rukun dan syarat perkawinan menurut agama. Dalam Islam, keberadaan istri pertama tidak menjadi penghalang sah bagi laki-laki untuk menikah lagi, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pernikahan siri, sepanjang rukun dan syaratnya terpenuhi, tidak memenuhi unsur untuk dipidana. Menafsirkan pasal ini sebagai dasar pemidanaan nikah siri adalah tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum Islam,” tegasnya.
MUI juga menilai praktik nikah siri di masyarakat tidak selalu dilatarbelakangi niat untuk menyembunyikan perkawinan. Dalam banyak kasus, hal itu terjadi karena kendala akses terhadap dokumen dan layanan administrasi negara.
Baca Juga: Sambut Kedatangan Valen DA7, MUI Pamekasan Sampaikan 11 Syarat
Karena itu, MUI meminta agar implementasi KUHP baru diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan ketidakadilan dan justru merugikan masyarakat. Prof Ni’am menegaskan hukum pidana harus benar-benar diarahkan untuk menjaga ketertiban umum, keadilan, dan kemaslahatan, sekaligus melindungi kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya.
“KUHP baru patut diapresiasi, tetapi penerapannya harus hati-hati agar tidak menyimpang dari tujuan hukum itu sendiri,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










