Komisi III DPR: KUHP Baru Cegah Pemidanaan Sewenang-wenang Jika Diterapkan Secara Utuh

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara utuh dan konsisten, justru akan menutup ruang pemidanaan sewenang-wenang, bukan sebaliknya.
Menurutnya, berbagai kekhawatiran publik muncul terkait KUHP baru banyak dipicu oleh pembacaan pasal secara terpisah, tanpa memahami keseluruhan bangunan hukum dan pasal-pasal pengaman yang secara eksplisit dirancang untuk melindungi warga negara.
"Kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang. Justru KUHP ini dibangun dengan pendekatan kehati-hatian dan perlindungan hak asasi," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Baca Juga: Di KUHP Baru, Anak Bisa Membuat Delik Aduan dalam Pasal Perzinahan
Salah satu perubahan paling mendasar adalah pengaturan pidana mati. Dalam KUHP baru, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana alternatif terakhir. Melalui Pasal 100 KUHP, pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun.
"Jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Ini menunjukkan arah kebijakan pidana kita yang menjauh dari eksekusi," jelasnya.
Terkait pasal penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, Habiburokhman menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 218 KUHP lebih progresif dibanding KUHP lama. Delik ini kini bersifat aduan, bukan delik biasa, dengan ancaman pidana yang lebih ringan.
"Yang paling penting, kritik demi kepentingan umum, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah tidak dapat dipidana. Ini ditegaskan langsung dalam pasalnya," ucapnya.
Dia juga menyinggung isu perzinaan, yang juga sering disalahpahami. Menurutnya, Pasal 411 KUHP tetap menjadikan zina sebagai delik aduan, sehingga negara tidak bisa serta-merta mencampuri urusan privat warga negara tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Hal serupa berlaku pada tudingan larangan nikah siri dan poligami. Dia memastikan, KUHP baru tidak melarang praktik tersebut. "Pasal 402 dan 403 hanya mengatur larangan perkawinan jika ada halangan sah menurut Undang-Undang Perkawinan. Ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari KUHP lama," ujarnya.
Baca Juga: Aturan Baru KUHP, Demonstrasi Enggak Perlu Minta Izin Polisi
Terkait kriminalisasi diskursus akademik, pasal terkait ideologi negara secara tegas memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah. Selama pengajaran, penelitian, dan kajian akademik dilindungi tidak dimaksudkan untuk menyebarluaskan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Dalam hal penyebaran berita bohong, KUHP baru mengakhiri kriminalisasi otomatis dengan menitikberatkan pada akibat yang ditimbulkan dan pembuktian niat jahat. Pendekatan ini menurutnya, memperkecil potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, dan aktivis.
Sementara itu, unjuk rasa tanpa pemberitahuan dikategorikan sebagai tindak pidana materiil, yang hanya dapat dipidana jika benar-benar menimbulkan keonaran atau kerusakan. Bahkan, jika pemberitahuan sudah dilakukan, peserta aksi tidak dapat dipidana meskipun terjadi gangguan kepentingan umum.
Habiburokhman juga menekankan bahwa KUHP baru tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Dia menyoroti keberadaan sejumlah pasal pengaman, antara lain Pasal 36 KUHP yang menegaskan asas tiada pidana tanpa kesalahan, Pasal 53 ayat (2) yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan, Pasal 54 ayat (1) huruf c tentang penilaian sikap batin terdakwa, serta ketentuan pemaafan hakim dalam KUHAP.
"Pasal-pasal ini memastikan hanya orang yang benar-benar berbuat jahat dengan niat jahat yang dapat dihukum," ucapnya.
Dia menegaskan, bahwa ruang demokrasi tetap terbuka bagi masyarakat yang masih memiliki keberatan. "Jika ada pasal yang dianggap belum relevan, silakan gunakan hak konstitusional melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi. Itulah cara negara hukum bekerja," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








