Deadline Saudi Lewat, Dana Jamaah Mandek di BPKH: Haji Khusus 2026 Terancam, PIHK Talangi Armuzna

AKURAT.CO Penyelenggaraan haji khusus 1447 H/2026 M berada di ujung tanduk. Hingga tenggat pembayaran layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi berakhir, dana jamaah haji khusus belum juga cair dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam situasi darurat tersebut, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terpaksa menggunakan dana internal untuk menalangi pembayaran Armuzna agar proses haji tidak terhenti.
Kondisi ini mencuat setelah 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah menyampaikan pernyataan terbuka terkait tersendatnya pencairan Pengembalian Keuangan (PK) dana jamaah yang masih tertahan di BPKH.
Padahal, pembayaran Armuzna merupakan tahapan krusial dalam sistem haji Arab Saudi. Tanpa pelunasan, seluruh proses lanjutan—mulai dari kontrak akomodasi, transportasi, hingga penerbitan visa melalui sistem Masar Nusuk—tidak dapat diproses.
Baca Juga: Terbaru 2026, Ini Agama-agama Resmi di Indonesia dan Jumlah Penganutnya
Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menegaskan bahwa PIHK tidak memiliki opsi lain selain membayar Armuzna dengan dana talangan.
“Jika Armuzna tidak dibayar sampai deadline Saudi, maka proses berikutnya berhenti total. Risiko terbesarnya, jamaah tidak mendapatkan visa dan gagal berangkat,” ujar Firman dalam keterangan tertulis, Minggu (4/1/2026).
Firman yang juga Ketua Umum DPP Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menjelaskan, meskipun dana pelunasan jamaah sebesar USD 8.000 per orang masih berada di BPKH, PIHK tetap diwajibkan melunasi kontrak Armuzna 100 persen dari total kuota haji khusus 2026 sebanyak 17.680 jamaah.
“Pembayaran dilakukan penuh untuk seluruh kuota, sementara jamaah final belum terbentuk dan dana jamaah belum bisa dicairkan. Ini tekanan likuiditas yang sangat berat bagi PIHK,” katanya.
Tekanan semakin besar karena pembayaran dilakukan di tengah ketidakpastian jumlah jamaah. Hingga Jumat (2/1/2026), jamaah yang telah melunasi baru mencapai 6.101 orang atau sekitar 28,7 persen, ditambah 4.042 jamaah cadangan. Angka tersebut masih jauh dari total kuota nasional haji khusus.
“PIHK membayar dalam kondisi yang sangat tidak pasti. Situasi seperti ini belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Firman.
Sementara itu, Juru Bicara Tim 13 Asosiasi, Zaky Zakaria Ashari, menyebut lambannya pencairan PK disebabkan kendala serius pada sistem verifikasi dokumen. Menurutnya, pencairan PK mensyaratkan hasil pindai paspor, kepesertaan BPJS, serta pemenuhan istithaah kesehatan melalui Siskohatkes. Namun, sistem kerap menolak dokumen meski secara substansi telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, Dana Jemaah Tertahan di BPKH Jadi Sorotan
“Sedikit saja hasil scan paspor tidak terbaca, langsung gagal. Perbedaan satu huruf antara nama di paspor dan BPJS juga langsung dianggap tidak valid,” kata Zaky.
Ia menilai sistem verifikasi yang sepenuhnya otomatis tidak sejalan dengan tenggat waktu ketat yang diberlakukan Arab Saudi. Usulan verifikasi manual sebagai solusi sementara pun belum diakomodasi.
“Jika ini tidak segera dibenahi dan Saudi tetap kaku dengan timeline, maka ancaman gagal berangkat haji khusus 2026 bukan lagi sekadar wacana,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










