Akurat

Kemenhaj Ingatkan Warga Waspada Penipuan Tawaran “Haji Tanpa Antre”

Fajar Rizky Ramadhan | 9 Oktober 2025, 07:15 WIB
Kemenhaj Ingatkan Warga Waspada Penipuan Tawaran “Haji Tanpa Antre”

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau masyarakat agar mewaspadai promosi program “Haji Tanpa Antre” atau “Haji Langsung Berangkat” yang marak beredar di media sosial dan berbagai platform digital. Kemenhaj menilai, tawaran tersebut berpotensi menjadi modus penipuan dengan kerugian besar bagi calon jamaah.

“Kami mengingatkan para calon jamaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antre. Setiap proses penyelenggaraan haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah,” ujar Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Belakangan, sejumlah pihak yang mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diketahui mempromosikan program keberangkatan cepat tanpa antrean resmi. Tawaran tersebut, menurut Ichsan, sering kali tidak disertai izin yang sah dari otoritas terkait.

Baca Juga: Menteri Haji dan Umrah RI Tegaskan Peran Indonesia sebagai Pemimpin Global dalam Pengelolaan Haji

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Kemenhaj mencatat, sejumlah kasus penipuan dengan modus serupa telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Banyak jamaah dijanjikan keberangkatan cepat ke Tanah Suci, namun gagal berangkat dan kehilangan uang dalam jumlah besar.

Dalam praktiknya, modus yang digunakan antara lain memakai visa pekerja (visa ummal) yang diklaim bisa diubah menjadi izin tinggal atau dokumen haji seperti tasreh dan nusuk. Padahal, dokumen tersebut umumnya palsu.

“Bahkan bagi warga yang sudah lama tinggal di Arab Saudi pun tidak serta merta bisa mendapatkan tasreh haji, karena tetap harus mendaftar resmi dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan.

Kemenhaj juga mengungkap adanya modus lain, yaitu penggunaan visa umrah pasca-Ramadan. Jamaah dijanjikan bisa tetap tinggal di Arab Saudi hingga musim haji dengan alasan administrasi sedang diurus. Nyatanya, dokumen tersebut palsu dan sering kali berujung pada kasus pemalsuan data.

Ichsan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau individu yang terbukti menipu jamaah dengan pelanggaran izin maupun promosi menyesatkan.

“Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai fakta dan aturan resmi,” tegasnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja BPKH 2025: Persiapkan Diri Jadi Bagian Pengelola Dana Haji Negara

Ia juga mengimbau para penyelenggara haji resmi agar menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan mematuhi seluruh regulasi dan etika dalam pelayanan jamaah.

“Keberangkatan haji adalah ibadah suci yang harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi menyesatkan,” ujar Ichsan.

Kemenhaj meminta masyarakat hanya mendaftar melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah Indonesia, baik haji reguler melalui Kementerian Agama maupun haji khusus lewat PIHK berizin. Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan potensi penipuan dan memastikan keamanan serta legalitas ibadah haji warga Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.