Akurat

Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, Dana Jemaah Tertahan di BPKH Jadi Sorotan

Fajar Rizky Ramadhan | 4 Januari 2026, 16:40 WIB
Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, Dana Jemaah Tertahan di BPKH Jadi Sorotan

AKURAT.CO Pelaksanaan ibadah Haji Khusus tahun 2026 terancam tidak berjalan sesuai rencana. Sebanyak 13 asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyatakan kekhawatiran serius terhadap potensi gagalnya keberangkatan jemaah akibat belum siapnya sistem pelunasan biaya haji serta tertahannya dana jemaah di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara 13 asosiasi PIHK, Muhammad Firman Taufik, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 1 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa kondisi ini dapat berdampak langsung pada keberlangsungan penyelenggaraan Haji Khusus 2026.

“Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 berisiko gagal berangkat,” ujar Muhammad Firman Taufik, dikutip Minggu (4/1/2025).

Baca Juga: Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat Secara Massal, Ini Sebabnya

Menurutnya, dana jemaah Haji Khusus sebesar USD 8.000 per orang saat ini masih berada di rekening BPKH. Kondisi tersebut membuat PIHK mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi, yang harus dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh otoritas setempat.

PIHK diwajibkan menetapkan dan membayar paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) paling lambat pada 4 Januari 2026. Selain itu, batas akhir transfer dana untuk kontrak akomodasi serta transportasi darat di Arab Saudi ditetapkan pada 20 Januari 2026.

Seluruh rangkaian perjanjian layanan Haji Khusus dijadwalkan harus rampung paling lambat 1 Februari 2026. Jika hingga tenggat waktu tersebut dana jemaah belum dapat dicairkan dan digunakan oleh PIHK, maka risiko pembatalan layanan dan kegagalan keberangkatan jemaah dinilai semakin besar.

Lebih lanjut, 13 asosiasi PIHK mengungkapkan bahwa otoritas haji Arab Saudi telah menerbitkan tahapan pendaftaran, pelunasan biaya, penerbitan visa, hingga jadwal pemberangkatan jemaah jauh hari sebelumnya, yakni sejak 8 Juni 2025. Dengan jadwal yang ketat tersebut, keterlambatan pembayaran kontrak berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif dan operasional.

Baca Juga: KPK Segera Tetapkan Status Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari BPKH terkait mekanisme pencairan dana jemaah Haji Khusus yang dipersoalkan oleh asosiasi PIHK. Para penyelenggara berharap adanya solusi cepat dan koordinasi intensif antara pihak terkait agar hak dan kepastian keberangkatan calon jemaah Haji Khusus 2026 dapat terjamin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.