Virtual Gift dari Penonton untuk Peserta Lomba dalam Perspektif Hukum Islam

AKURAT.CO Perkembangan media digital telah melahirkan bentuk-bentuk interaksi baru antara kreator dan audiens.
Salah satu fenomena yang semakin masif adalah virtual gift, yakni hadiah digital yang diberikan penonton kepada peserta lomba, kreator konten, atau host siaran langsung melalui platform tertentu.
Virtual gift ini umumnya dibeli dengan uang nyata, lalu dikonversi menjadi simbol digital yang bernilai ekonomi bagi penerimanya.
Dalam perspektif hukum Islam, praktik ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah virtual gift termasuk hibah yang dibolehkan, atau justru mengandung unsur yang dilarang syariat?
Islam memandang setiap bentuk muamalah dengan prinsip dasar kebolehan, selama tidak terdapat dalil yang melarangnya. Kaidah fikih menyebutkan:
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
Hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Dengan kaidah ini, virtual gift pada dasarnya tidak otomatis haram. Namun, status hukumnya sangat bergantung pada mekanisme, niat, dan dampak dari praktik tersebut.
Dalam Islam, pemberian harta secara sukarela tanpa imbalan dikenal dengan istilah hibah. Hibah dibolehkan dan bahkan dianjurkan sebagai bentuk kebaikan sosial. Rasulullah ﷺ bersabda:
تَهَادَوْا تَحَابُّوا
Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.
(HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad)
Jika virtual gift diberikan secara sukarela oleh penonton, tanpa paksaan, tanpa target tertentu, dan tanpa ekspektasi keuntungan duniawi, maka ia dapat dikategorikan sebagai hibah yang hukumnya boleh. Dalam konteks ini, virtual gift dipandang sebagai bentuk apresiasi atas kreativitas, kerja keras, atau performa peserta lomba.
Baca Juga: Perbedaan antara Tahun Baru Hijriah dan Tahun Baru Masehi dalam Islam
Namun persoalan menjadi berbeda ketika virtual gift dijadikan instrumen kompetisi yang memicu spekulasi dan taruhan terselubung. Dalam banyak perlombaan digital, kemenangan ditentukan oleh jumlah virtual gift yang terkumpul.
Penonton terdorong untuk mengeluarkan uang demi “memenangkan” pihak yang didukung. Di sinilah potensi unsur maysir atau judi mulai muncul.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar dan judi adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah.
(QS. Al-Ma’idah: 90)
Para ulama mendefinisikan maysir sebagai setiap aktivitas yang mengandung unsur untung-untungan, di mana satu pihak memperoleh keuntungan dari kerugian pihak lain tanpa proses produktif yang adil.
Jika virtual gift menjadi alat pertaruhan tidak langsung, di mana uang penonton terkumpul dan sebagian pihak kalah secara finansial demi kemenangan pihak lain, maka praktik tersebut mendekati atau bahkan termasuk kategori judi.
Selain unsur maysir, virtual gift juga berpotensi mengandung unsur tabdzir atau pemborosan. Banyak penonton mengeluarkan uang dalam jumlah besar hanya demi euforia, gengsi digital, atau loyalitas berlebihan kepada figur tertentu. Islam secara tegas melarang pemborosan harta. Allah berfirman:
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan harta secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan.
(QS. Al-Isra: 26–27)
Dari sisi etika muamalah, Islam juga menekankan prinsip kejelasan dan keadilan. Jika mekanisme virtual gift tidak transparan, potongan platform tidak jelas, atau penonton tidak memahami konsekuensi finansialnya, maka terdapat unsur gharar yang dilarang. Rasulullah ﷺ bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Rasulullah ﷺ melarang transaksi yang mengandung ketidakjelasan.
(HR. Muslim)
Dalam konteks perlombaan, para ulama juga membedakan antara hadiah yang berasal dari pihak ketiga dengan hadiah yang berasal dari peserta atau pendukungnya sendiri.
Jika hadiah lomba berasal dari sponsor atau platform, sementara penonton tidak dipaksa mengeluarkan uang, maka unsur judi tidak terpenuhi. Namun jika hadiah dikumpulkan dari uang penonton yang secara emosional “dipertaruhkan”, maka hukumnya menjadi problematis.
Dengan demikian, virtual gift dari penonton untuk peserta lomba dalam perspektif hukum Islam tidak bisa dihukumi secara tunggal. Hukumnya bisa berubah-ubah sesuai dengan mekanisme dan niat.
Baca Juga: Hukum Adu Virtual Gift dalam Perlombaan, Apakah Termasuk Judi dalam Islam?
Ia dibolehkan jika benar-benar berbentuk hibah sukarela, tidak mengandung judi, tidak memicu pemborosan, dan tidak merugikan pihak mana pun. Sebaliknya, ia menjadi terlarang jika berubah menjadi sarana taruhan, eksploitasi emosi, dan pengalihan harta tanpa nilai manfaat yang sah.
Bagi umat Islam, literasi fikih digital menjadi kebutuhan mendesak. Tidak semua inovasi teknologi otomatis selaras dengan nilai syariat.
Prinsip kehati-hatian, kesadaran etis, dan kontrol diri harus menjadi fondasi dalam berinteraksi di ruang digital. Dengan demikian, aktivitas online tidak sekadar menghibur, tetapi juga tetap berada dalam koridor halal, adil, dan bermartabat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









