Gaji Tembus Rp75 Juta! Ini Panduan Lengkap Jadi Petugas Haji 2026

AKURAT.CO Menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bukan sekadar tugas teknis—ini amanah besar sekaligus kehormatan yang nggak semua orang bisa dapat. Mereka inilah yang jadi “tameng” dan “support system” utama jemaah selama ibadah haji, dari proses keberangkatan, perjalanan, puncak ibadah di Armuzna, sampai pulang lagi ke Indonesia dengan selamat.
Nah, buat yang sudah ngebidik peluang jadi Petugas Haji tahun 2026, wajib paham dulu kategori tugasnya, alur seleksinya, sampai berapa sih kisaran gaji dan tunjangannya. Ini rangkuman lengkap yang bisa kamu pakai buat persiapan.
Kategori Petugas Haji 2026
Menurut informasi terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah RI, ada lima kategori petugas yang dibuka:
-
PPIH Pusat
Pengendali utama operasional haji tingkat nasional—baik yang bekerja dari Indonesia maupun langsung dari Arab Saudi. -
PPIH Arab Saudi
Tim yang ngawal pelayanan, pembinaan, dan perlindungan jemaah selama berada di Tanah Suci. -
PPIH Embarkasi
Mereka yang bertugas di asrama embarkasi-debarkasi: memastikan jemaah nyaman, aman, dan siap berangkat. -
PPIH Kloter
Pendamping jemaah satu kloter penuh sejak berangkat, selama perjalanan, sampai pulang lagi ke Tanah Air. -
Petugas Haji Daerah (PHD)
Pendamping jemaah daerah, dengan kuota yang berasal dari alokasi haji reguler masing-masing provinsi/kabupaten.
Baca Juga: Mengenal 5 Kategori Petugas Haji dan Tugas Resminya Menjelang Musim 2026
Jadwal Rekrutmen PPIH 2026
Kemenhaj menjadwalkan proses seleksi sebagai berikut:
-
November 2025: Seleksi PPIH Arab Saudi & Kloter
-
Desember 2025: Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat
-
Januari–Februari 2026: Diklat & Bimtek untuk calon petugas terpilih
Setiap peserta akan melewati tiga tahap:
-
Seleksi Administrasi
-
Tes Kompetensi
-
Wawancara
Yang lolos wajib ikut pembekalan intensif—mulai dari pelayanan jemaah, manajemen krisis, sampai bahasa Arab dasar. Harus siap fisik dan mental, yes!
Syarat Umum Pendaftaran Petugas Haji 2026
Walaupun syarat resmi 2026 belum keluar, Kemenag memberi bocoran bahwa ketentuannya bakal mirip dengan tahun sebelumnya:
-
WNI beragama Islam
-
Sehat jasmani dan rohani
-
Bukan perempuan yang sedang hamil
-
Memiliki integritas dan rekam jejak baik
-
Tidak pernah tersandung kasus pidana
-
Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH
-
Berasal dari unsur ASN Kemenag, TNI/Polri, tenaga profesional, atau ormas/lembaga Islam
-
Siap bertugas penuh sepanjang musim haji
-
Memenuhi syarat khusus formasi masing-masing
Detail resminya bakal keluar lewat surat edaran Kemenag dan akun resmi Kemenhaj RI.
Cara Daftar Petugas Haji 2026
Seluruh proses daftar dilakukan online. Ini langkah-langkahnya:
-
Masuk ke portal pendaftaran: haji.kemenag.go.id/petugas
-
Buat akun baru
-
Isi data diri sesuai identitas
-
Lengkapi formulir (pendidikan, pengalaman, formasi)
-
Unggah dokumen persyaratan, termasuk surat rekomendasi instansi/ormas
-
Submit dan tunggu verifikasi
-
Siap ikut tes kompetensi dan wawancara jika lolos administrasi
Kemenhaj mengingatkan masyarakat supaya waspada hoaks, karena seleksi hanya memakai kanal resmi Kemenag.
Baca Juga: Arab Saudi–Indonesia Sepakati Aturan Baru Haji 2026: Larang Bayar Dam Lewat Makelar
Gaji dan Tunjangan Petugas Haji 2026
Ini bagian yang bikin banyak orang penasaran. Berdasarkan pola tahun sebelumnya:
-
2024: Rp1,5–2,5 juta/bulan
-
2025: Rp2–3 juta/bulan (belum termasuk tunjangan)
Tapiii… nominal sebenarnya itu bukan dari gaji bulanan. Petugas dapat akumulasi benefit lain seperti:
-
Akomodasi
-
Konsumsi
-
Transportasi
-
Uang saku
Kalau semua dirangkum dalam masa tugas 30–40 hari, total pendapatan bisa mencapai Rp70–75 juta. Untuk 2026 sendiri, angkanya diperkirakan naik mengikuti inflasi dan biaya operasional di Arab Saudi.
Peluang jadi Petugas Haji 2026 terbuka luas bagi siapa pun yang siap mengemban amanah besar ini. Dengan mempelajari kategori tugas, jadwal seleksi, hingga prospek pendapatan, kamu bisa menyiapkan diri dari sekarang—baik secara administrasi maupun kompetensi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









