Akurat

Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 13 November 2025, 10:55 WIB
Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dalam Islam

AKURAT.CO Kasus polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang menyeret sejumlah nama seperti Roy Suryo Cs memang memantik diskusi publik tentang aspek hukum dan moral dalam dunia pendidikan dan birokrasi.

Namun, di luar perdebatan politik dan hukum positif, Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi kejujuran dan integritas memiliki pandangan tegas mengenai segala bentuk pemalsuan, termasuk ijazah palsu.

Dalam perspektif syariat, pemalsuan ijazah bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan bentuk kebohongan (al-kadzdzib) dan penipuan (al-ghisysy), dua hal yang secara eksplisit dilarang oleh Rasulullah ﷺ. Nabi bersabda:

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa menipu, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim, no. 101)

Hadis ini sangat jelas menegaskan bahwa setiap bentuk penipuan—baik dalam perdagangan, pendidikan, maupun urusan sosial—tergolong perbuatan tercela yang bertentangan dengan karakter seorang Muslim sejati.

Dalam konteks ijazah, seseorang yang mengaku memiliki kompetensi akademik tertentu padahal tidak, berarti telah menipu lembaga, atasan, dan masyarakat luas yang menaruh kepercayaan padanya.

Selain itu, Islam menekankan pentingnya kejujuran sebagai fondasi kehidupan sosial. Allah berfirman dalam surah Al-Ahzab ayat 70–71:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu.”

Baca Juga: Cara Cek Porsi dan Estimasi Keberangkatan Haji 2026 Secara Online

Ayat ini menunjukkan bahwa ucapan dan klaim yang tidak benar—termasuk klaim akademik palsu—merusak amal, menodai kehormatan, dan menutup pintu keberkahan dalam kehidupan seseorang.

Pemalsuan ijazah juga termasuk bentuk memakan harta dengan cara batil (الْبَاطِل), karena orang yang menggunakan ijazah palsu untuk memperoleh jabatan, gaji, atau fasilitas berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Ayat ini relevan untuk menggambarkan bagaimana pemalsuan dokumen pendidikan bisa menjadi sarana memperoleh kedudukan atau gaji yang tidak halal. Walaupun secara hukum positif mungkin sulit dibuktikan, namun secara moral agama, perbuatan ini tetap berdosa.

Para ulama juga mengategorikan pemalsuan dokumen sebagai bagian dari dosa besar (kabā’ir), karena mengandung unsur dusta dan kezaliman terhadap orang lain yang berhak mendapatkan posisi tersebut secara sah. Ibnu Hajar al-Haitami dalam Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabā’ir menegaskan bahwa dusta yang menyebabkan kerugian orang lain termasuk dosa besar yang mengundang murka Allah.

Dengan demikian, penggunaan ijazah palsu tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun, bahkan dengan dalih kebutuhan ekonomi atau keterpaksaan sosial. Islam justru mendorong umatnya untuk mencari rezeki yang halal dan berproses secara jujur, karena keberkahan hidup tidak lahir dari kebohongan, melainkan dari keikhlasan dan kejujuran.

Baca Juga: Tersangka Ijazah Palsu

Dalam konteks sosial, penggunaan ijazah palsu juga merusak sistem kepercayaan publik dan mencederai nilai keilmuan yang menjadi pondasi kemajuan bangsa. Maka dari itu, seorang Muslim yang beriman harus menjauhkan diri dari segala bentuk kecurangan, termasuk memalsukan ijazah, karena selain berdosa, perbuatan itu dapat menghapus keberkahan ilmu dan rezeki.

Islam bukan hanya agama ritual, tetapi juga sistem moral yang menegakkan nilai amanah dalam seluruh aspek kehidupan. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا إِيمَانَ لِمَنْ لَا أَمَانَةَ لَهُ، وَلَا دِينَ لِمَنْ لَا عَهْدَ لَهُ

“Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki amanah, dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji.” (HR. Ahmad, no. 12565)

Dari hadis ini, jelas bahwa pemalsuan ijazah bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap nilai iman itu sendiri. Maka, siapa pun yang beriman hendaknya menjaga kemurnian integritasnya—karena ijazah sejati bukanlah selembar kertas, tetapi karakter, kerja keras, dan kejujuran yang menjadi bukti nyata nilai seseorang di hadapan Allah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.