Akurat

Jenazah Raja Pakubuwono XIII Disemayamkan Selama Tiga Hari, Apa Hukum Menginapkan Jenazah dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 5 November 2025, 14:36 WIB
Jenazah Raja Pakubuwono XIII Disemayamkan Selama Tiga Hari, Apa Hukum Menginapkan Jenazah dalam Islam?

AKURAT.CO Wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Surakarta dan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai Raja Keraton Kasunanan Surakarta, beliau bukan hanya simbol budaya Jawa, tetapi juga tokoh spiritual yang dihormati.

Berdasarkan tradisi keraton, jenazah almarhum disemayamkan selama tiga hari di Keraton Surakarta sebelum dimakamkan. Prosesi ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi keluarga, kerabat, dan masyarakat untuk memberikan penghormatan terakhir.

Namun di balik prosesi adat tersebut, muncul pertanyaan: bagaimana pandangan Islam tentang menginapkan jenazah lebih dari satu malam sebelum dimakamkan? Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam?

Dalam ajaran Islam, hukum asalnya adalah mempercepat pemakaman jenazah. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim:

أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ، وَإِنْ تَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

“Segeralah menguburkan jenazah. Jika ia orang baik, maka itu lebih baik untuknya (karena segera bertemu dengan kebaikan di sisi Allah). Dan jika ia bukan orang baik, maka segera kalian melepaskan keburukan dari pundak kalian.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Ini Pesan Islam untuk Menjaga Kekayaan Hayati

Hadis ini menegaskan bahwa penyelenggaraan jenazah hendaknya dilakukan tanpa menunda-nunda, karena mempercepat penguburan merupakan bentuk penghormatan terhadap jenazah. Para ulama juga menjelaskan bahwa menunda penguburan tanpa alasan yang syar’i termasuk perbuatan makruh.

Namun, Islam juga memberikan ruang kebijaksanaan (taysir) dalam kondisi tertentu. Jika penundaan dilakukan karena ada sebab yang dibenarkan — misalnya menunggu keluarga datang dari jauh, memastikan identitas jenazah, atau keperluan administratif — maka hukumnya boleh selama jenazah tetap terjaga dari perubahan fisik (tidak membusuk).

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan:
“Dimakruhkan menunda penguburan jenazah tanpa uzur. Adapun jika ada keperluan syar’i seperti menunggu wali atau persiapan pemakaman, maka tidak mengapa.”

Dengan demikian, tradisi menginapkan jenazah seperti dalam kasus Raja Pakubuwono XIII bisa dipahami dalam konteks adat dan penghormatan, selama tidak melampaui batas dan tetap memperhatikan syarat-syarat syar’i, seperti menjaga kondisi jenazah agar tidak rusak atau menimbulkan bau.

Selain itu, Islam juga menghargai nilai-nilai budaya yang tidak bertentangan dengan syariat. Dalam konteks Nusantara, prosesi adat sering kali mengandung makna penghormatan dan kekhidmatan yang tidak dimaksudkan untuk menyalahi hukum agama.

Selama nilai-nilai itu tetap dalam batas kewajaran dan tidak disertai keyakinan yang bertentangan dengan tauhid, maka Islam bersifat toleran terhadapnya.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 32:

ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah, dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu termasuk ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)

Ayat ini mengajarkan bahwa penghormatan terhadap orang yang telah wafat juga merupakan bagian dari ketakwaan, selama bentuk penghormatannya sesuai dengan syariat.

Baca Juga: Abdul Mu’ti: NU dan Muhammadiyah Seperti Dua Sayap Garuda Penopang NKRI

Maka, dalam kasus disemayamkannya jenazah Raja Pakubuwono XIII selama tiga hari, hal itu dapat dipahami sebagai bagian dari tradisi penghormatan kerajaan, bukan bentuk pelanggaran terhadap syariat, selama jenazah tetap dijaga kesuciannya dan tidak ada unsur kesyirikan dalam prosesi tersebut.

Pada akhirnya, Islam mengajarkan keseimbangan antara penghormatan dan ketundukan kepada hukum Allah. Adat boleh dijalankan, selama tidak menyalahi prinsip agama. Menghormati jenazah dengan menjaga kehormatannya, mendoakannya, dan mempercepat pemakamannya — itulah hakikat penghormatan yang diajarkan Nabi SAW.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.