Akurat

Aturan Baru: Jemaah yang Sudah Pernah Haji Boleh Daftar Lagi Setelah 18 Tahun

Fajar Rizky Ramadhan | 30 Oktober 2025, 14:51 WIB
Aturan Baru: Jemaah yang Sudah Pernah Haji Boleh Daftar Lagi Setelah 18 Tahun

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia resmi memperbarui ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah haji. Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, jemaah yang sudah pernah berhaji kini diperbolehkan mendaftar kembali setelah jeda minimal 18 tahun sejak keberangkatan terakhir.

Aturan ini disusun untuk mempercepat pemerataan kesempatan berhaji di tengah panjangnya daftar tunggu di berbagai provinsi. Berdasarkan ketentuan baru tersebut, Pasal 5 ayat (1) huruf c menegaskan:
“Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.”

Selain itu, syarat keberangkatan juga mencakup ketentuan kesehatan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih), serta status belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya. Tujuan utama kebijakan ini adalah memberi kesempatan yang lebih adil bagi calon jemaah yang belum berangkat.

Meski demikian, pengecualian diberlakukan bagi petugas haji resmi seperti pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), anggota Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), dan petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka tetap dapat berangkat tanpa terikat jeda 18 tahun karena menjalankan tugas negara.

Baca Juga: Dua Syarikah Layani 221 Ribu Jemaah Haji 2026, DPR Minta Layanan Optimal

Di sisi lain, pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi juga mencapai kesepakatan baru terkait tata kelola perjalanan umrah backpacker agar lebih tertib dan aman. Sejak 10 Juni 2025, visa umrah untuk tahun 1447 Hijriah telah resmi diterbitkan, dan proses perizinannya kini dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Nusuk.

“Musim umrah 1447 Hijriah resmi dimulai dengan diterbitkannya visa bagi jemaah dari luar Arab Saudi. Mulai besok, izin umrah bisa diakses melalui aplikasi Nusuk,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, Senin (30/6/2025).

Kebijakan ini disambut positif oleh umat Islam, terutama di Indonesia. Namun, sejumlah ketentuan baru diberlakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah. Salah satu syarat utama adalah akomodasi wajib memiliki izin resmi (Tasreh) dari Difa’ Madani (Pertahanan Sipil Arab Saudi) dan Kementerian Pariwisata Saudi.

Hotel atau penginapan yang belum memiliki sertifikasi dan belum terdaftar di sistem Nusuk, baik melalui agen maupun pemesanan langsung, tidak dapat digunakan untuk pengajuan visa. Artinya, calon jemaah hanya boleh menggunakan layanan biro perjalanan umrah yang bekerja sama dengan hotel berizin resmi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan praktik umrah ilegal serta meningkatkan kualitas pelayanan terhadap jamaah.

Baca Juga: Memahami Perang Sudan: Perebutan Kekuasaan, Tragedi Kemanusiaan, dan Bayang Genosida di Darfur

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1021 Tahun 2023, biaya referensi umrah 2025 diperkirakan mulai dari Rp23 juta. Nilai tersebut bergantung pada jenis paket, musim keberangkatan, dan fasilitas yang disediakan oleh biro perjalanan. Rinciannya antara lain:

  • Paket Reguler (9–11 hari): Rp24–29 juta

  • Paket Premium Plus Turki/Dubai (12–15 hari): Rp28–39 juta

  • Paket Spesial (Ramadan atau keberangkatan Jumat): Rp32–100 juta

Kementerian Agama mengimbau calon jemaah untuk mendaftar hanya melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah terdaftar di aplikasi SISKOPATUH guna menghindari penipuan dan memastikan perjalanan ibadah dilakukan secara resmi dan aman.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.