Akurat

Dua Syarikah Layani 221 Ribu Jemaah Haji 2026, DPR Minta Layanan Optimal

Fajar Rizky Ramadhan | 30 Oktober 2025, 14:44 WIB
Dua Syarikah Layani 221 Ribu Jemaah Haji 2026, DPR Minta Layanan Optimal

AKURAT.CO Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 akan melibatkan dua perusahaan penyedia layanan utama (syarikah) yang ditunjuk oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Kedua syarikah tersebut adalah Rakeen Mashariq Al Mutayizah Company for Pilgrim Service dan Albait Guest.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Maman Imanul Haq, menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar pelayanan kepada jemaah Indonesia benar-benar maksimal.

“Penunjukan dua syarikah harus dibarengi dengan komitmen memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah Indonesia. Kementerian Haji harus melakukan pengawasan ketat dan berkala, agar pelayanan benar-benar optimal,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Proses pemilihan penyedia layanan haji dilakukan secara berlapis. Dari 167 perusahaan yang mendaftar, jumlahnya mengerucut menjadi 19, kemudian 18 setelah verifikasi lapangan, dan akhirnya hanya enam yang masuk tahap negosiasi harga. Dari hasil seleksi itu, dua syarikah terpilih sebagai penyedia utama.

Masing-masing perusahaan ditugaskan melayani hingga 100 ribu jemaah, dengan tanggung jawab penuh atas kebutuhan akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan. Pemerintah juga telah memastikan bahwa menu makanan yang disajikan bercita rasa Nusantara agar sesuai dengan selera jemaah Indonesia.

Untuk tempat tinggal, jarak hotel di Makkah dibatasi maksimal 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sementara di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi.

Baca Juga: Memahami Perang Sudan: Perebutan Kekuasaan, Tragedi Kemanusiaan, dan Bayang Genosida di Darfur

Maman menekankan, “Semua pihak harus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah. Kenyamanan dalam beribadah harus menjadi prioritas.” Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses penyelenggaraan harus dijalankan dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

DPR RI dan Kementerian Agama telah menyetujui total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp87.409.365 per jemaah. Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar langsung oleh jemaah adalah Rp54.193.806 atau sekitar 62 persen dari total biaya.

Kesepakatan ini dihasilkan melalui rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (29/10/2025). Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan, “Biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau yang ditanggung langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah Rp54.193.806 atau sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH. Dan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah, Madinah, dan biaya hidup, living cost. Bipih 2026 turun Rp1.237.944, bandingkan dengan tahun 2025 yang Rp55.431.750.”

Baca Juga: Indonesia Tak Boleh Lagi Buka Klinik untuk Jemaah Haji di Arab Saudi, Jadi PR Baru Pemerintah

Sebagian dari biaya haji akan ditopang oleh nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setiap jemaah akan menerima nilai manfaat sebesar Rp33.215.558 atau sekitar 38 persen dari total BPIH.

Marwan menyebut total nilai manfaat yang dialokasikan untuk BPIH 2026 mencapai Rp6,69 triliun. “Karena itu, total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 1447 H/2026 M sebesar Rp6.695.758.435.018,67 (Rp6,7 triliun) turun sebesar Rp136.062.321.639,67 (Rp136 miliar), dari total nilai manfaat untuk BPIH 2025 yang sebesar Rp6.831.820.756.658,34,” tuturnya.

Dengan komposisi tersebut, pemerintah berharap penyelenggaraan haji 2026 dapat berlangsung dengan layanan yang semakin baik, efisien, dan sesuai standar kenyamanan jemaah Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.