Akurat

Hukum Selingkuh dalam Islam, Apakah Termasuk Perbuatan Zina?

Lufaefi | 29 Oktober 2025, 05:39 WIB
Hukum Selingkuh dalam Islam, Apakah Termasuk Perbuatan Zina?

AKURAT.CO Fenomena perselingkuhan kini kian marak terjadi, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Banyak pasangan suami istri yang retak rumah tangganya karena hadirnya pihak ketiga.

Dalam konteks sosial, istilah “selingkuh” sering diartikan sebagai hubungan emosional atau fisik dengan seseorang yang bukan pasangan sahnya.

Namun, dalam perspektif Islam, perbuatan ini perlu dilihat dengan kacamata hukum syariat: apakah selingkuh termasuk zina, atau sekadar maksiat ringan yang belum sampai pada level tersebut?

Islam menegaskan bahwa kesetiaan dalam pernikahan merupakan bagian dari keimanan. Allah telah mengikat suami istri dengan akad yang disebut “mītsāqan ghalīẓā” — perjanjian yang kuat. Dalam Al-Qur’an disebutkan:

وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا

“Dan mereka (para istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An-Nisā’: 21)

Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar hubungan sosial, tetapi ikatan spiritual dan moral yang harus dijaga dengan amanah. Maka, pengkhianatan terhadap janji ini — dalam bentuk selingkuh — bukan hanya pelanggaran terhadap pasangan, tetapi juga terhadap perintah Allah.

Baca Juga: Menunduk dan Cium Tangan Guru saat Bersalaman, Adakah Aturannya Dalam Islam?

Secara hukum fikih, istilah “zina” memiliki definisi yang tegas. Para ulama mendefinisikan zina sebagai hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa zina yang dikenai hukuman had (rajam atau cambuk) adalah zina dalam bentuk hubungan seksual yang sempurna. Namun, Islam juga mengenal istilah “zina kecil” atau zina al-jawārih — zina dengan anggota tubuh seperti mata, tangan, atau hati.

Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذٰلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَزِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ النُّطْقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذٰلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

“Telah ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina; ia pasti melakukannya. Zina kedua mata adalah pandangan, zina lisan adalah ucapan, dan jiwa berhasrat serta berkeinginan, sedangkan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa selingkuh — meskipun belum sampai pada hubungan badan — tetap termasuk dalam kategori perbuatan zina secara maknawi. Ketika seseorang menikmati perhatian, kata-kata manis, atau kedekatan emosional dari lawan jenis yang bukan pasangan sahnya, itu sudah termasuk bentuk pengkhianatan moral dan spiritual.

Islam sangat menjaga kehormatan dan kesucian rumah tangga. Maka, segala jalan menuju zina pun dilarang. Allah berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isrā’: 32)

Perhatikan bahwa Allah tidak mengatakan “jangan berzina”, melainkan “jangan mendekati zina”. Larangan ini bersifat preventif — menutup semua celah yang bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan zina, termasuk chatting mesra, berduaan, saling curhat, atau menjalin hubungan emosional dengan orang yang sudah memiliki pasangan.

Selingkuh, baik dalam bentuk fisik maupun emosional, menimbulkan kerusakan besar: merusak kepercayaan, mencederai hati pasangan, dan mengacaukan keharmonisan keluarga. Bahkan, menurut para ahli psikologi Islam, perselingkuhan termasuk bentuk khiyānah (pengkhianatan) yang dapat menurunkan kualitas iman seseorang, karena hati yang berkhianat sulit untuk ikhlas dalam beribadah.

Allah mengingatkan dalam Al-Qur’an:

يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ

“Allah mengetahui (pandangan) mata yang berkhianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghāfir: 19)

Ayat ini menjadi tamparan bagi siapa pun yang merasa “belum zina” padahal hatinya sudah terpaut pada orang lain. Islam menilai bukan hanya tindakan lahiriah, tetapi juga kondisi batin. Ketika hati sudah berniat, mata sudah menatap dengan syahwat, dan lidah sudah berbicara menggoda — maka semua itu termasuk dosa, meski belum ada hubungan fisik.

Dalam pandangan ulama kontemporer, selingkuh adalah bentuk maksiat yang serius karena mengandung unsur zina kecil, dusta, dan pengkhianatan terhadap janji pernikahan. Hukumnya haram secara mutlak, baik dilakukan secara langsung maupun melalui media digital seperti pesan pribadi, video call, atau media sosial.

Baca Juga: Menunduk dan Cium Tangan Guru saat Bersalaman, Adakah Aturannya Dalam Islam?

Kesimpulannya, selingkuh dalam Islam termasuk perbuatan dosa besar karena melanggar kesetiaan dan menjerumuskan pada zina. Meskipun secara hukum fikih mungkin belum memenuhi syarat zina yang dikenai had, namun dari sisi moral dan spiritual, selingkuh adalah bentuk zina hati dan mata yang sangat dibenci Allah.

Satu-satunya jalan agar terhindar dari perbuatan ini adalah dengan memperkuat iman, menjaga pandangan, membangun komunikasi yang jujur dengan pasangan, serta menjadikan Allah sebagai saksi dalam setiap hubungan. Sebab, cinta yang tidak diikat dengan takwa akan mudah tergelincir dalam pengkhianatan.

وَاللّٰهُ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Maka, bagi siapa pun yang pernah tergelincir dalam selingkuh, pintu taubat selalu terbuka. Asalkan sungguh-sungguh meninggalkan perbuatan itu dan memperbaiki hubungan dengan pasangan serta Allah, niscaya rahmat-Nya akan kembali menyelimuti rumah tangga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.