Akurat

Kasus Bakso Babi di Bantul: Antara Kejujuran Dagang dan Tanggung Jawab Moral dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 28 Oktober 2025, 14:02 WIB
Kasus Bakso Babi di Bantul: Antara Kejujuran Dagang dan Tanggung Jawab Moral dalam Islam

AKURAT.CO Kasus viral penjualan bakso berbahan daging babi tanpa label di Bantul, Yogyakarta, kembali membuka perbincangan serius tentang etika bisnis dan tanggung jawab moral dalam Islam.

Sebuah warung bakso legendaris di kawasan Ngestiharjo menjadi sorotan publik setelah Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat memasang spanduk besar bertuliskan “BAKSO BABI” di depan warung tersebut.

Langkah itu diambil setelah peringatan berkali-kali kepada penjual agar mencantumkan label “tidak halal” diabaikan.

Banyak warga Muslim merasa kecewa dan marah karena merasa tertipu. Mereka tidak menyangka bahwa bakso yang dikonsumsi selama ini ternyata berbahan dasar babi—sesuatu yang jelas diharamkan dalam Islam.

Fenomena ini tidak hanya mengguncang rasa kepercayaan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana Islam memandang transparansi dan kejujuran dalam berdagang, terutama terkait produk makanan yang dikonsumsi umat Muslim?

Dalam Islam, kejujuran dalam perdagangan bukan sekadar tuntutan moral, tetapi kewajiban yang memiliki konsekuensi agama. Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
(HR. Muslim)

Artinya: “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim)

Baca Juga: Menunduk dan Cium Tangan Guru saat Bersalaman, Adakah Aturannya Dalam Islam?

Hadis ini secara tegas menolak segala bentuk kecurangan, termasuk menipu konsumen dengan menyembunyikan bahan makanan yang haram. Prinsip utama dalam muamalah (hubungan sosial dan ekonomi) Islam adalah kejujuran dan keterbukaan. Allah SWT juga menegaskan dalam Al-Qur’an:

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ
(هود: ٨٥)

Artinya: “Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka.” (QS. Hud: 85)

Ayat ini mengandung prinsip universal: jangan menipu atau merugikan orang lain dalam transaksi apa pun, termasuk dalam hal informasi produk. Menjual makanan yang mengandung bahan haram tanpa pemberitahuan yang jelas termasuk bentuk penipuan yang melanggar prinsip syariat.

Kasus di Bantul ini menjadi refleksi penting tentang bagaimana kesadaran halal bukan hanya tanggung jawab individu Muslim sebagai konsumen, tetapi juga tanggung jawab produsen untuk jujur dan transparan. Dalam konteks hukum positif di Indonesia, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pasal 4 menyebutkan bahwa setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali yang secara jelas dinyatakan tidak halal. Dengan demikian, pelaku usaha yang menjual produk berbahan babi wajib mencantumkan label “tidak halal” secara terbuka.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo mengambil tindakan sosial dengan memasang spanduk bukan karena intoleransi, tetapi karena dorongan moral untuk melindungi umat agar tidak mengonsumsi makanan haram tanpa sadar. Islam tidak melarang non-Muslim menjual atau mengonsumsi babi, tetapi mewajibkan mereka untuk jujur kepada publik agar tidak menimbulkan fitnah dan kerugian bagi umat Islam.

Dari sisi etika Islam, kasus ini juga menyentuh persoalan amanah (kepercayaan). Rasulullah SAW pernah bersabda:

التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ
(HR. Tirmidzi)

Artinya: “Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang jujur, dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi)

Hadis ini menegaskan bahwa kejujuran dalam perdagangan bukan hanya soal reputasi, tetapi jalan menuju kemuliaan di sisi Allah. Sebaliknya, pedagang yang menipu akan kehilangan keberkahan rezekinya, sebagaimana sabda Nabi SAW:

الْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ
(HR. Ibnu Hibban)

Artinya: “Tipu daya dan penipuan tempatnya di neraka.” (HR. Ibnu Hibban)

Oleh karena itu, transparansi dalam berjualan bukan hanya tuntutan hukum, tetapi juga cerminan iman. Dalam konteks masyarakat majemuk seperti Indonesia, keterbukaan informasi produk menjadi jembatan toleransi antarumat beragama.

Umat Islam berhak mengetahui kehalalan makanan yang dikonsumsinya, sementara umat non-Muslim berhak menjual produk sesuai keyakinannya selama tidak menipu pihak lain.

Kasus “bakso babi Bantul” ini mestinya tidak dilihat semata sebagai konflik agama, melainkan sebagai peringatan penting bahwa etika bisnis dalam Islam menuntut kejujuran mutlak. Ketika kejujuran hilang, kepercayaan publik pun runtuh.

Baca Juga: Hukum Melaksanakan Upacara Hari Sumpah Pemuda dalam Perspektif Islam

Islam tidak melarang mencari keuntungan, tetapi menegaskan bahwa keuntungan sejati adalah yang disertai keberkahan. Keberkahan hadir ketika transaksi dilakukan dengan jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab moral. Maka, pelaku usaha yang jujur akan dicintai manusia dan dirahmati Allah, sementara yang menipu akan mendapat murka dan kehilangan berkah rezekinya.

Dari kasus ini, pesan moral yang dapat dipetik jelas: bisnis tanpa amanah adalah bisnis tanpa barakah. Transparansi bukan hanya etika, tetapi ibadah sosial yang menjaga marwah umat dan kehormatan agama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.