Akurat

Hukum Menggunakan Aplikasi Kencan dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 23 Oktober 2025, 05:59 WIB
Hukum Menggunakan Aplikasi Kencan dalam Islam

AKURAT.CO Perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar dalam cara manusia berinteraksi dan menjalin hubungan sosial.

Salah satu fenomena yang muncul di era modern adalah hadirnya berbagai aplikasi kencan daring (online dating apps) yang mempertemukan pengguna dari berbagai latar belakang untuk berkenalan, berdiskusi, bahkan mencari pasangan hidup.

Namun, bagi umat Islam, kemunculan aplikasi semacam ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana hukumnya menggunakan aplikasi kencan menurut syariat Islam?

Islam pada dasarnya tidak menolak kemajuan teknologi, selama penggunaannya tidak menyalahi prinsip-prinsip syariat. Dalam konteks aplikasi kencan, hukum penggunaannya bergantung pada niat, tujuan, serta cara seseorang berinteraksi di dalamnya.

Jika aplikasi tersebut digunakan untuk tujuan yang baik seperti mencari jodoh secara serius dan tetap menjaga adab syar’i, maka penggunaannya dapat diperbolehkan.

Namun, jika dimanfaatkan untuk pergaulan bebas, menggoda lawan jenis tanpa niat yang jelas, atau membuka pintu maksiat, maka hal itu termasuk perbuatan yang dilarang.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah Al-Isra’ ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32).

Baca Juga: Pagar Nusa Gelar Aksi di Depan KPI dan Komdigi, Desak Pencabutan Hak Siar Trans7

Ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas yang mendekatkan seseorang kepada perzinaan harus dijauhi. Dalam konteks digital, percakapan yang mengandung rayuan, gambar tidak pantas, atau interaksi yang menggoda tanpa tujuan pernikahan termasuk bentuk pendekatan menuju perzinaan. Oleh karena itu, penggunaan aplikasi kencan yang mengandung unsur tersebut jelas tidak dibenarkan dalam Islam.

Selain itu, Islam juga mengajarkan prinsip menjaga pandangan dan kehormatan diri, sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nur ayat 30–31:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)

Prinsip ini menunjukkan bahwa interaksi antara laki-laki dan perempuan harus didasari rasa hormat, kesucian, dan batasan moral yang tegas. Ketika seseorang menggunakan aplikasi kencan tanpa memperhatikan batas ini, maka secara tidak langsung ia telah menyalahi adab Islam.

Namun demikian, sebagian ulama kontemporer memandang bahwa penggunaan teknologi untuk tujuan ta’aruf atau mencari pasangan halal bisa dibolehkan selama dilakukan dengan etika Islam.

Ta’aruf digital yang difasilitasi oleh platform terpercaya, disertai pengawasan, serta menjunjung nilai-nilai kesopanan dan transparansi, dapat menjadi sarana modern yang sah untuk menemukan pasangan hidup.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

Artinya: “Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang salehah.” (HR. Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa tujuan mencari pasangan seharusnya bukan sekadar untuk kesenangan duniawi, melainkan untuk membangun keluarga yang diridhai Allah.

Karena itu, jika aplikasi kencan dijadikan sarana untuk menemukan calon pasangan yang saleh atau salehah dengan menjaga nilai-nilai Islam, maka penggunaannya tidak serta merta diharamkan.

Meski demikian, aspek keamanan dan moral tetap menjadi faktor penting. Banyak aplikasi kencan bersifat terbuka, tanpa kontrol yang ketat terhadap konten dan percakapan antar pengguna.

Kondisi ini berpotensi menjerumuskan pada fitnah dan dosa. Oleh sebab itu, ulama menekankan prinsip “sadduz dzari’ah”, yaitu menutup segala jalan yang dapat mengantarkan kepada kemaksiatan.

Dari sudut pandang hukum fikih, penggunaan aplikasi kencan termasuk perkara muamalah yang hukumnya bergantung pada manfaat dan mudaratnya. Jika lebih banyak menimbulkan kerusakan moral, maka hukumnya menjadi haram. Sebaliknya, jika bisa dimanfaatkan secara amanah, dengan adab, dan niat menikah, maka hukumnya mubah (boleh).

Kesimpulannya, Islam tidak menolak inovasi digital, tetapi mengatur cara penggunaannya agar tetap sesuai dengan nilai-nilai syariat. Menggunakan aplikasi kencan boleh dilakukan dengan niat yang benar, cara yang sopan, serta menghindari segala bentuk kemaksiatan. Namun jika tujuannya hanya untuk bersenang-senang, menggoda, atau membuka peluang dosa, maka penggunaan tersebut menjadi haram.

Baca Juga: Kalender Jawa Weton Hari Ini dalam Perspektif Islam

Teknologi hanyalah alat. Yang menentukan baik buruknya adalah niat dan cara manusia menggunakannya. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya: “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, hukum menggunakan aplikasi kencan dalam Islam sangat bergantung pada niat dan praktik penggunaannya.

Jika diniatkan untuk mencari pasangan halal dengan menjaga adab dan batas syar’i, maka hal itu diperbolehkan. Tetapi jika digunakan untuk kesenangan duniawi yang melanggar norma agama, maka termasuk perbuatan yang dilarang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.