Hukum Bolos Sekolah Demi Membela Temannya yang Dihukum Pihak Sekolah

AKURAT.CO Beberapa waktu lalu, sejumlah media nasional mengangkat fenomena pelajar yang melakukan aksi solidaritas dengan cara bolos sekolah, setelah salah satu teman mereka dijatuhi sanksi oleh pihak sekolah di SMAN 1 Cimarga.
Kasus ini menimbulkan perdebatan di masyarakat—apakah tindakan membela teman dengan cara seperti itu dapat dibenarkan secara moral, sosial, atau bahkan agama?
Dari sisi psikologi sosial, aksi solidaritas semacam ini muncul sebagai bentuk empati dan rasa keadilan kelompok (group justice sensitivity).
Pelajar merasa bahwa teman mereka diperlakukan tidak adil, sehingga mereka mengekspresikan protes secara kolektif.
Namun, jika ekspresi solidaritas diwujudkan dalam bentuk pelanggaran disiplin seperti bolos, maka secara pendidikan tindakan itu tetap tidak dapat dibenarkan.
Dalam perspektif Islam, solidaritas adalah nilai mulia, tetapi harus diwujudkan dengan cara yang benar. Rasulullah SAW bersabda:
انصر أخاك ظالما أو مظلوما
“Tolonglah saudaramu, baik ia berbuat zalim maupun dizalimi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Para sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, kami menolong orang yang dizalimi, tapi bagaimana menolong orang yang berbuat zalim?” Beliau menjawab, “Engkau menolongnya dengan mencegahnya dari kezalimannya.”
Hadis ini menjelaskan bahwa solidaritas dalam Islam bukan berarti membenarkan kesalahan teman, tetapi membantu agar ia kembali pada kebenaran. Jika teman dihukum karena melanggar aturan sekolah, maka bentuk solidaritas yang benar bukan membolos, melainkan menasihatinya agar belajar dari kesalahan dan memperbaiki diri.
Baca Juga: Hukum Penggunaan Dana APBN untuk Membangun Kembali Pesantren dalam Perspektif Islam
Dalam Al-Qur’an, Allah juga menegaskan agar seorang Muslim tidak mengikuti hawa nafsu dalam menegakkan keadilan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri.” (QS. An-Nisā’: 135)
Ayat ini memberi pesan penting: keadilan harus ditegakkan bahkan jika itu berarti harus mengakui kesalahan teman sendiri. Membela bukan berarti melawan aturan, tetapi mencari solusi dengan cara yang bijak, misalnya berdialog dengan pihak sekolah, mengajukan keberatan secara tertulis, atau meminta mediasi.
Dalam konteks pendidikan, sekolah tidak hanya bertugas menghukum, tetapi juga mendidik. Maka, pelajar yang ingin menunjukkan solidaritas seharusnya bisa menjadi penengah—bukan pemberontak. Aksi membolos hanya menambah masalah dan justru bisa merugikan masa depan sendiri.
Baca Juga: Hukum Menonton Konten yang Sama Secara Berulang-ulang dalam Pandangan Islam
Kesimpulannya, membela teman adalah bagian dari nilai luhur ukhuwah dan keadilan, tetapi jika dilakukan dengan melanggar disiplin seperti bolos sekolah, maka itu tidak sejalan dengan prinsip Islam. Solidaritas sejati adalah menegakkan kebenaran dengan cara yang benar, bukan mengorbankan tanggung jawab akademik dan moral.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









