Akurat

Hukum Menonton Konten yang Sama Secara Berulang-ulang dalam Pandangan Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 18 Oktober 2025, 17:20 WIB
Hukum Menonton Konten yang Sama Secara Berulang-ulang dalam Pandangan Islam

AKURAT.CO Fenomena rewatching—menonton tayangan yang sama secara berulang kali—menjadi hal yang umum di era digital ini.

Banyak orang merasa nyaman menonton film, drama, atau video yang sama berkali-kali karena menimbulkan rasa nostalgia, aman, atau bahkan bisa membantu mengatur emosi.

Namun, dari perspektif Islam, muncul pertanyaan menarik: apakah kebiasaan seperti ini termasuk hal yang baik, mubazir, atau justru mengandung hikmah tertentu?

Dalam Islam, setiap aktivitas manusia dinilai berdasarkan niat dan dampaknya. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya.”

Artinya, jika seseorang menonton konten yang sama berulang kali dengan niat untuk menenangkan diri, belajar, atau memperbaiki moral, maka hal itu bisa bernilai positif.

Namun, jika dilakukan secara berlebihan hingga melalaikan kewajiban, maka bisa berubah menjadi perbuatan yang tidak bermanfaat.

Ulama klasik sering menekankan konsep “al-wasathiyyah” atau keseimbangan dalam menjalani kehidupan. Dalam konteks hiburan, Islam tidak melarang menikmati tontonan selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai syar’i, seperti menampilkan aurat, kekerasan ekstrem, atau konten yang mengandung maksiat.

Baca Juga: Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 17 Oktober 2025

Al-Qur’an dalam surah Al-A’raf ayat 31 menegaskan, “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” Prinsip ini juga berlaku dalam konsumsi waktu dan perhatian terhadap hiburan.

Jika ditelaah dari sisi psikologi Islam, kebiasaan menonton konten yang sama berulang kali bisa dikaitkan dengan kebutuhan akan ketenangan batin (ithmi’nan). Seseorang mungkin menemukan rasa nyaman dalam sesuatu yang familiar, dan itu membantu menjaga kestabilan emosional.

Dalam konsep tazkiyatun nafs (penyucian jiwa), ini bisa menjadi mekanisme alami untuk menenangkan diri, asalkan tidak mengarah pada kemalasan (kasal) atau kelalaian dari dzikir dan ibadah.

Sebaliknya, jika kebiasaan ini membuat seseorang menunda salat, lupa membaca Al-Qur’an, atau menurunkan produktivitas, maka hal itu termasuk bentuk israf (berlebihan) yang dilarang.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menulis bahwa waktu seorang mukmin adalah amanah; siapa yang menghabiskannya tanpa manfaat duniawi maupun ukhrawi, berarti ia telah merugi.

Dalam konteks ini, menonton tayangan berulang kali bisa bernilai ibadah jika dijadikan sarana refleksi moral atau pengingat nilai kebaikan. Misalnya, seseorang yang menonton ulang film bertema perjuangan atau serial religi mungkin mendapatkan inspirasi baru setiap kali menontonnya. Namun, jika tontonan itu tidak membawa manfaat, bahkan memupuk rasa malas atau kecanduan, maka hal tersebut sebaiknya dikurangi.

Islam juga mendorong umatnya untuk mencari ilmu dan pengalaman baru. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang hari ini sama dengan kemarin, maka ia merugi.”

Hadis ini bisa dimaknai bahwa stagnasi dalam pengalaman, termasuk mengulang hal yang sama tanpa nilai tambah, bisa menghambat perkembangan diri.

Maka, menonton hal yang sama terus-menerus tanpa refleksi baru berpotensi membuat seseorang tidak berkembang secara spiritual maupun intelektual.

Dari perspektif fiqih, tidak ada larangan eksplisit dalam Al-Qur’an atau hadis yang mengharamkan menonton tayangan yang sama berkali-kali. Namun, Islam memberikan panduan agar umatnya menjaga keseimbangan antara hiburan dan ibadah.

Selama tontonan itu halal, tidak mengandung unsur maksiat, dan tidak membuat lalai, maka hukumnya mubah (boleh). Tetapi jika berlebihan dan membuat seseorang meninggalkan kewajiban, maka hukumnya bisa berubah menjadi makruh, bahkan haram jika menyebabkan kerusakan moral atau waktu.

Dengan demikian, hukum menonton konten yang sama berulang-ulang dalam pandangan Islam bergantung pada niat, isi tayangan, dan dampaknya terhadap kehidupan spiritual maupun sosial seseorang.

Bila dilakukan dengan tujuan positif—seperti memperdalam pesan moral, menenangkan hati, atau belajar nilai-nilai kebaikan—maka hal itu tidak masalah. Namun, jika menjadi kebiasaan berlebihan yang menumpulkan kesadaran diri dan mengikis waktu produktif, maka perlu dikoreksi.

Baca Juga: Pemuda Islam Nusantara Laporkan Dugaan Pencucian Uang dan Penggelapan Pajak PT Andika Mitra Sejati ke PPATK

Kesimpulannya, Islam tidak melarang menikmati hiburan, termasuk menonton tayangan yang sama berkali-kali. Akan tetapi, seorang Muslim hendaknya bijak dalam mengatur waktu, menjaga hati dari lalai, dan memastikan bahwa apa yang ditontonnya memberi manfaat, baik untuk jiwa maupun pikirannya.

Seperti pesan Umar bin Khattab, “Hisablah dirimu sebelum kamu dihisab.” Begitu pula dalam menonton—jika sebuah tontonan tidak lagi membawa kebaikan, maka mungkin sudah saatnya mencari hal baru yang menumbuhkan, bukan sekadar mengulang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.