Hukum Murid Memberi Amplop kepada Gurunya dengan Niat Mendapat Berkah

AKURAT.CO Dalam tradisi pendidikan Islam, terutama di lingkungan pesantren, terdapat budaya yang sering kali menimbulkan perdebatan ketika dilihat dari kacamata modern: praktik murid memberi amplop kepada guru.
Sebagian orang menganggapnya sebagai bentuk gratifikasi atau praktik yang mendekati suap, sementara di sisi lain, banyak kalangan pesantren memahami hal tersebut sebagai bentuk tabarruk—yakni mencari keberkahan dari guru yang dihormati.
Untuk memahami hukum dan niat di balik praktik ini, kita perlu meninjau dari perspektif fikih, etika, dan niat spiritual yang melandasinya.
Dalam Islam, memberi hadiah kepada guru atau ulama pada dasarnya bukan hal yang dilarang. Rasulullah SAW sendiri menerima hadiah dari para sahabatnya. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, “Salinglah memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.”
Hadiah dalam konteks ini dipahami sebagai sarana mempererat kasih sayang dan rasa hormat, bukan alat untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Namun, konteks dan niat pemberian menjadi kunci utama dalam menentukan hukum moral dan hukumnya secara syariat.
Baca Juga: Hormat dan Patuh pada Guru Sangat Berdampak pada Hormatnya Anak pada Orang Tuanya
Jika seorang murid memberi amplop kepada gurunya dengan niat tulus untuk menghormati dan berharap keberkahan ilmu, maka hal tersebut tergolong mubah bahkan bisa bernilai sunnah karena mencerminkan adab terhadap guru.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin menjelaskan bahwa salah satu adab murid kepada guru adalah memuliakannya, termasuk dengan memberikan sesuatu sebagai bentuk penghormatan, selama tidak menimbulkan pamrih duniawi. Hal ini termasuk bagian dari ta‘zim al-‘alim, penghormatan kepada orang berilmu.
Sebaliknya, jika pemberian tersebut dilakukan dengan niat agar mendapatkan perlakuan istimewa—misalnya agar nilai dinaikkan, atau agar mendapat posisi tertentu—maka hukumnya menjadi haram.
Dalam konteks ini, amplop berubah makna menjadi risywah (suap), yang secara tegas dilarang dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Dalam dunia pesantren, praktik memberi amplop sering dilakukan bukan sebagai transaksi, melainkan simbol rasa hormat dan syukur.
Misalnya, ketika santri pulang ke kampung halaman, mereka membawa sedikit oleh-oleh atau uang saku sebagai tanda terima kasih. Ini dilakukan dengan penuh adab, tanpa mengharap imbalan.
Bahkan sering kali, kiai menolak atau mengembalikan pemberian itu, menunjukkan bahwa hubungan guru dan murid bukanlah hubungan ekonomi, melainkan spiritual.
Persoalan ini sering disalahpahami oleh masyarakat luar pesantren yang melihatnya dari kacamata materialistik. Padahal, dalam epistemologi pesantren, guru bukan sekadar pengajar, melainkan mursyid—pembimbing ruhani.
Ketika murid memberi sesuatu kepada gurunya, yang dikehendaki bukanlah balasan materi, melainkan barakah ilmu: agar ilmu yang dipelajari memberi manfaat dan menumbuhkan kebijaksanaan.
Ulama besar seperti Imam Nawawi dan Imam Ibn Hajar al-Asqalani juga menjelaskan bahwa hadiah kepada guru diperbolehkan selama tidak terjadi saat proses belajar-mengajar yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Artinya, waktu dan konteks pemberian juga berpengaruh. Bila pemberian dilakukan setelah masa belajar selesai, dan niatnya murni sebagai penghormatan, maka tidak mengapa.
Menariknya, di pesantren Jawa, tradisi ini sering dikaitkan dengan filosofi ngalap berkah. Santri meyakini bahwa keberkahan guru tidak hanya datang dari ilmu yang diajarkan, tetapi juga dari hubungan batin yang dijaga dengan penuh adab.
Dalam kerangka Clifford Geertz, fenomena ini dapat dibaca sebagai “ritual simbolik” yang mengandung makna sosial dan spiritual sekaligus—bukan sekadar ekonomi. Memberi amplop menjadi simbol kesinambungan antara ilmu, adab, dan rasa syukur.
Namun, perlu dicatat bahwa praktik ini tetap harus dijaga agar tidak bergeser makna. Ketika tradisi luhur bergeser menjadi alat pencitraan atau pamrih, maka nilai keberkahannya hilang. Karena itu, pesantren menanamkan kepada para santri agar pemberian apa pun harus dilandasi niat ikhlas, tanpa pamrih duniawi.
Baca Juga: Cara Memahami Tradisi Pesantren di Jawa Perspektif Clifford Geertz, agar Tidak Salah Paham
Dengan demikian, hukum memberi amplop kepada guru dengan niat mencari berkah dapat disimpulkan sebagai boleh, selama niatnya tulus, konteksnya tepat, dan tidak menimbulkan kecurigaan atau kemudaratan.
Lebih dari itu, tindakan ini mencerminkan nilai luhur pendidikan Islam: adab, rasa syukur, dan kesadaran bahwa ilmu bukan sekadar hasil belajar intelektual, tetapi buah dari hati yang penuh penghormatan.
Dalam dunia yang serba instan dan transaksional, tradisi penghormatan seperti ini mengajarkan generasi muda bahwa keberhasilan sejati bukan hanya karena kepintaran, tapi juga karena keberkahan dan adab yang menyertai ilmu.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









