Akurat

Link Saldo Dana Gratis, Uangnya Halal atau Tidak? Ini Jawabannya dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 12 Oktober 2025, 19:24 WIB
Link Saldo Dana Gratis, Uangnya Halal atau Tidak? Ini Jawabannya dalam Islam

AKURAT.CO Dalam beberapa tahun terakhir, tren “link saldo Dana gratis” atau “saldo e-wallet gratis” semakin ramai di media sosial. Banyak pengguna internet membagikan tautan yang mengklaim dapat memberikan saldo uang tunai tanpa perlu melakukan pembayaran apa pun.

Tautan itu sering disebut sebagai cara “mudah” untuk mendapatkan uang tambahan. Namun, di balik euforia berburu saldo gratis itu, muncul pertanyaan penting dari perspektif Islam: apakah uang yang diperoleh dari link semacam itu halal atau tidak?

Fenomena ini perlu dipahami dengan pendekatan yang logis dan hati-hati. Sebab, dalam Islam, harta bukan sekadar alat ekonomi, tetapi juga sarana ibadah. Rasulullah SAW bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا»

“Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)

Hadis ini menjadi dasar etika dalam mencari rezeki. Setiap harta yang kita miliki harus berasal dari sumber yang halal, jelas, dan tidak merugikan orang lain. Oleh karena itu, meskipun link saldo gratis terlihat menggoda, kita perlu menelusuri asal muasalnya terlebih dahulu.

Secara umum, link saldo Dana gratis dapat dibedakan menjadi tiga jenis. Pertama, tautan resmi dari aplikasi atau perusahaan yang memang mengadakan promosi, program referral, atau cashback dengan aturan yang jelas.

Misalnya, aplikasi dompet digital mengadakan promosi: pengguna baru yang mendaftar lewat tautan tertentu akan mendapat bonus saldo Rp10.000.

Dalam konteks ini, uang yang diterima adalah bagian dari program pemasaran yang transparan dan tidak mengandung unsur penipuan. Selama sesuai syarat dan tidak menipu pihak lain, uang semacam ini termasuk halal.

Baca Juga: Saldo DANA Gratis Hari Ini: 5 Cara Resmi Dapat Uang Digital dengan Cepat

Kedua, ada link saldo gratis yang bersifat scam atau penipuan. Biasanya, tautan itu meminta pengguna memasukkan data pribadi, nomor rekening, bahkan kode OTP. Tujuannya bukan memberi saldo, tetapi mencuri data atau uang korban. Dalam hal ini, Islam secara tegas melarang segala bentuk transaksi yang mengandung unsur penipuan. Rasulullah SAW bersabda:

«مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا»

“Barang siapa menipu, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim)

Jika uang diperoleh dari hasil penipuan atau pelanggaran hak orang lain, maka statusnya haram. Meskipun seseorang tidak tahu bahwa uang itu berasal dari penipuan, begitu diketahui sumbernya, ia wajib mengembalikan atau menyalurkannya untuk kemaslahatan umum, bukan dimanfaatkan pribadi.

Ketiga, ada pula link saldo gratis yang sifatnya “giveaway” dari individu atau influencer di media sosial. Dalam hal ini, perlu dilihat niat dan mekanisme pemberiannya.

Jika giveaway dilakukan dengan ikhlas tanpa syarat yang menyalahi syariat—seperti tidak mengandung perjudian, unsur riba, atau eksploitasi data pribadi—maka hadiah tersebut termasuk hibah yang sah menurut hukum Islam.

Namun, jika pemberi mensyaratkan sesuatu yang bertentangan dengan etika Islam, seperti memaksa peserta membagikan konten berbau maksiat atau menipu orang lain, maka uangnya bisa menjadi syubhat, yaitu meragukan kehalalannya.

Konsep syubhat ini dijelaskan dalam hadis Nabi SAW:

«دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ»

“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi)

Artinya, jika kita ragu terhadap asal saldo yang kita terima dari link gratis, sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Sikap berhati-hati dalam urusan harta merupakan tanda keimanan yang matang. Islam tidak hanya mengatur soal ritual, tetapi juga akhlak dan tanggung jawab sosial terhadap harta yang kita miliki.

Dalam konteks ekonomi digital modern, umat Islam dituntut untuk lebih kritis terhadap sumber pendapatan. Tidak semua yang “gratis” itu halal, dan tidak semua yang “cepat” itu benar. Prinsip kehati-hatian (ihtiyath) sangat penting agar kita tidak terjebak dalam jebakan dunia maya yang bisa mengotori rezeki.

Selain itu, Al-Qur’an mengingatkan agar manusia tidak memakan harta dengan cara yang batil:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil dan (janganlah) kamu membawa urusan itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan cara dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).

Baca Juga: Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp177.000 ke Dompet Elektronik, Mudah Tanpa Ribet!

Ayat ini secara eksplisit menolak segala bentuk perolehan harta yang tidak jelas sumbernya, termasuk manipulasi dan eksploitasi di dunia digital. Jika link saldo gratis itu berasal dari sumber batil—seperti hasil curian data, pelanggaran sistem, atau skema penipuan—maka uang yang diterima menjadi tidak halal.

Sebaliknya, jika programnya resmi, transparan, dan tidak menyalahi prinsip keadilan, maka tidak ada larangan untuk mengambilnya. Prinsip dasarnya, Islam menghalalkan segala bentuk transaksi dan pemberian selama tidak ada dalil yang mengharamkan secara jelas.

Kesimpulannya, uang dari link saldo Dana gratis bisa halal, bisa haram, atau bahkan syubhat tergantung sumber dan mekanismenya. Kaidah fikih menyebutkan:

الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا

“Segala sesuatu tergantung pada tujuannya.”

Jika tujuannya jujur, jelas, dan tidak menipu, maka halal. Tetapi jika ada unsur gharar (ketidakjelasan), tadlis (penipuan), atau ghulul (pengambilan yang tidak sah), maka haram.

Dalam era digital, umat Islam tidak hanya perlu melek teknologi, tetapi juga melek fikih ekonomi. Jangan mudah tergoda dengan kata “gratis”, sebab dalam Islam, setiap rupiah yang kita terima akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Rezeki yang halal, meski sedikit, jauh lebih bernilai daripada saldo besar yang diperoleh dengan cara meragukan.

Pada akhirnya, kejujuran dan kehati-hatian adalah kunci keberkahan rezeki. Sebab, sebagaimana ditegaskan Nabi SAW:

«لَنْ تَزُولَ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ... وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ»

“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ia ditanya tentang empat hal... dan tentang hartanya, dari mana ia peroleh dan untuk apa ia belanjakan.” (HR. Tirmidzi)

Maka sebelum mengklik tautan yang menjanjikan saldo gratis, tanyakan dulu pada hati nurani: dari mana asalnya, dan untuk apa akan digunakan? Karena yang halal membawa berkah, sementara yang haram hanya membawa penyesalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.