Hukum Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor dalam Islam

AKURAT.CO Dalam kehidupan bernegara, pajak merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan sistem sosial, ekonomi, dan pembangunan. Salah satu bentuk pajak yang lazim berlaku di Indonesia adalah pajak kendaraan bermotor.
Namun, dalam praktiknya, banyak masyarakat yang menunggak atau menunda pembayaran pajak tersebut. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: bagaimana pandangan Islam terhadap tindakan menunggak pajak kendaraan bermotor?
Dalam Islam, kewajiban membayar pajak dapat dikaitkan dengan prinsip ketaatan terhadap ulil amri atau pemerintah yang sah, selama perintah mereka tidak bertentangan dengan syariat. Allah berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 59:
﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ﴾
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), serta ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59).
Ayat ini menegaskan bahwa ketaatan kepada pemerintah merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah, selama kebijakan tersebut tidak melanggar prinsip keadilan dan syariat.
Dalam konteks modern, membayar pajak kepada negara termasuk bentuk ketaatan kepada ulil amri karena pajak digunakan untuk kemaslahatan umum seperti pembangunan jalan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan.
Baca Juga: Indondax Sumbang 50 Persen Penerimaan Pajak Kripto
Para ulama kontemporer menafsirkan bahwa pajak modern dapat dikategorikan sebagai al-dharibah, yaitu pungutan yang dibolehkan dalam keadaan kebutuhan publik.
Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyyah menyebutkan bahwa negara memiliki hak untuk mengambil harta rakyat dalam kondisi darurat atau untuk menjaga kemaslahatan umum, selama dilakukan secara adil dan tidak berlebihan.
Jika demikian, menunggak pajak kendaraan bermotor bukan hanya pelanggaran administratif terhadap hukum negara, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip taat kepada ulil amri dan tanggung jawab sosial dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda:
« كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ »
Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini memberi pesan moral bahwa setiap individu Muslim memiliki tanggung jawab sosial, termasuk dalam memenuhi kewajiban finansial yang ditetapkan oleh negara demi kemaslahatan bersama.
Namun, perlu juga ditegaskan bahwa dalam Islam, negara tidak boleh memungut pajak secara zalim atau berlebihan. Pajak hanya boleh ditarik untuk tujuan yang benar-benar mendukung kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak. Jika pajak dikelola dengan amanah dan transparan, maka membayarnya menjadi bagian dari ibadah sosial yang berpahala.
Sebaliknya, jika seseorang dengan sengaja menunda atau menunggak pajak padahal mampu, hal itu dapat digolongkan sebagai bentuk taqsir (kelalaian) dalam menunaikan hak masyarakat.
Dalam konteks fiqh muamalah, tindakan ini dapat disamakan dengan menunda pembayaran utang, yang dikategorikan sebagai kezaliman apabila dilakukan tanpa alasan syar’i. Rasulullah SAW bersabda:
« مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ »
Artinya: “Menunda pembayaran oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini memberikan prinsip universal: menunda kewajiban finansial yang sudah jelas dan mampu dibayar adalah bentuk ketidakadilan. Maka, menunggak pajak kendaraan bermotor padahal memiliki kemampuan membayarnya, termasuk dalam kategori tindakan yang tidak sejalan dengan nilai keadilan Islam.
Dalam kerangka maqashid syariah, pajak juga memiliki nilai kemaslahatan (maslahah ‘ammah). Ia berfungsi menjaga kelima prinsip dasar syariat: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Infrastruktur jalan yang baik, fasilitas publik yang layak, dan sistem keamanan yang terpelihara adalah bagian dari perlindungan terhadap jiwa dan harta. Maka, membayar pajak kendaraan bermotor dapat dimaknai sebagai kontribusi terhadap realisasi maqashid syariah di tingkat sosial.
Baca Juga: Diskon Pajak Jakarta
Kesimpulannya, Islam memandang bahwa menunggak pajak kendaraan bermotor termasuk perbuatan yang tidak sejalan dengan prinsip ketaatan, tanggung jawab sosial, dan keadilan.
Selama pajak tersebut ditetapkan secara sah, adil, dan digunakan untuk kepentingan publik, maka membayarnya merupakan kewajiban moral dan religius bagi setiap warga negara Muslim.
Ketaatan terhadap aturan negara bukanlah bentuk penyerahan diri kepada manusia semata, melainkan manifestasi dari ketaatan kepada Allah yang memerintahkan umat-Nya untuk hidup tertib, adil, dan berkontribusi bagi kemaslahatan bersama.
Membayar pajak dengan kesadaran adalah bagian dari ibadah sosial yang mencerminkan keimanan yang matang dan kepedulian terhadap keberlangsungan umat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









