Akurat

Prabowo Temukan 'Harta Karun', Apakah Halal Menurut Islam?

Lufaefi | 7 Oktober 2025, 10:30 WIB
Prabowo Temukan 'Harta Karun', Apakah Halal Menurut Islam?

AKURAT.CO Kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Bangka Belitung pada Senin (6/10/2025) menyisakan sorotan menarik, bukan hanya dari sisi ekonomi, tapi juga dari sudut pandang moral dan agama.

Dalam agenda penyerahan enam fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) hasil sitaan kasus korupsi Tata Niaga Timah kepada PT Timah Tbk, Prabowo menemukan tumpukan mineral logam tanah jarang atau rare earth element serta bongkahan logam timah (ingot).

“Di tempat smelter itu kita lihat sudah ada tumpukan tanah jarang dan juga ingot-ingot timah,” ujar Prabowo.

Ia menyebut nilai mineral tersebut sangat tinggi, karena mengandung monasit, dengan perkiraan harga mencapai ratusan ribu dolar per ton, dan jumlahnya bisa mencapai ribuan ton.

Dalam konteks hukum dan kebijakan, temuan ini adalah aset negara hasil sitaan korupsi yang nilainya bisa menyelamatkan ratusan triliun rupiah kerugian negara. Namun, pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah: apakah pengelolaan “harta karun” sitaan seperti ini halal menurut Islam?

Dari perspektif fikih, konsep kepemilikan harta dalam Islam dibangun atas prinsip keadilan dan kejelasan asal-usul. Harta yang berasal dari sumber haram, baik karena pencurian, penipuan, atau korupsi, tidak dapat dimiliki secara sah oleh pelaku kejahatan tersebut.

Namun, ketika harta tersebut dikembalikan kepada negara atau masyarakat, maka statusnya menjadi halal bagi pihak yang berwenang mengelolanya, selama digunakan untuk kemaslahatan umum.

Baca Juga: Disebut dalam Hadis Nabi, Orang Meninggal Tertimpa Runtuhan adalah Syahid

Al-Qur’an menegaskan larangan keras terhadap memakan harta secara batil dalam Surah Al-Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk korupsi atau penyalahgunaan sumber daya alam termasuk dalam kategori memakan harta secara batil. Maka, pengembalian hasil korupsi kepada negara adalah tindakan pemulihan keadilan ekonomi yang diperintahkan oleh Islam.

Dengan kata lain, apa yang ditemukan Prabowo bukanlah harta yang “ditemukan” untuk dimiliki secara pribadi, tetapi dikembalikan kepada kepemilikan publik agar memberi manfaat bagi seluruh rakyat.

Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ، فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا، فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Barang siapa yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, lalu kami berikan baginya gaji, maka apa pun yang diambilnya setelah itu adalah ghulul (penggelapan).”

Hadis ini menegaskan prinsip integritas dalam pengelolaan amanah publik. Pejabat atau aparatur yang menemukan atau mengelola harta negara tidak boleh mengambil keuntungan pribadi dari tugas tersebut. Segala bentuk pengelolaan sumber daya harus diarahkan untuk kemaslahatan umat, bukan kepentingan individu atau kelompok.

Jika ditinjau dari hukum Islam klasik, temuan harta karun (rikaz) memiliki hukum tersendiri. Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim:

فِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ

“Pada harta rikaz (harta terpendam) terdapat kewajiban zakat sebesar seperlima (20%).”

Namun, konteks rikaz di sini berbeda dengan situasi yang dihadapi pemerintah. Rikaz adalah harta karun yang tidak diketahui pemiliknya, ditemukan di tempat yang tidak berstatus milik siapa pun.

Sedangkan mineral dan logam yang ditemukan di smelter sitaan merupakan hasil kegiatan industri yang memiliki catatan hukum dan kepemilikan, meski diperoleh secara melanggar hukum. Maka, harta tersebut tidak masuk kategori rikaz, tetapi amwal ad-daulah (harta milik negara) yang wajib dikelola oleh pemerintah untuk kemaslahatan rakyat.

Dari segi etika, tindakan Prabowo yang menegaskan pentingnya memberantas penyelundupan dan pertambangan ilegal sejalan dengan nilai-nilai Islam tentang keadilan dan amanah. Islam sangat menentang penguasaan sumber daya alam oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Allah berfirman dalam Surah Al-Hasyr ayat 7:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ

“Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”

Ayat ini menunjukkan prinsip distribusi kekayaan dalam Islam. Sumber daya alam, termasuk logam tanah jarang, bukan milik individu atau kelompok, melainkan amanah yang harus dikelola untuk kesejahteraan umum. Dengan demikian, kebijakan pemerintah untuk menyelamatkan aset negara dan mengembalikannya kepada rakyat adalah implementasi nyata dari nilai ayat tersebut.

Baca Juga: Pinjol Legal, Apakah Dibolehkan dalam Perspektif Islam?

Dalam konteks ekonomi Islam kontemporer, para ulama menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam termasuk dalam kategori al-milkiyyah al-‘ammah (kepemilikan publik). Artinya, negara berhak mengambil alih dan mengatur penggunaannya demi kepentingan masyarakat luas.

Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa tugas negara adalah menjaga harta umat dan mengelolanya secara adil agar manfaatnya dirasakan oleh seluruh rakyat.

Maka, penemuan logam tanah jarang oleh Presiden Prabowo tidak hanya memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi juga merupakan momentum moral dan spiritual: bagaimana bangsa ini mengelola amanah sumber daya secara halal, adil, dan bertanggung jawab.

Dari perspektif Islam, tindakan menyelamatkan kekayaan negara dari praktik ilegal dan mengembalikannya kepada rakyat adalah bentuk jihad ekonomi. Ia bukan sekadar kerja administratif, tetapi amal sosial yang berdimensi ibadah. Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis riwayat Tirmidzi:

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

“Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.”

Dalam konteks modern, menyuarakan keadilan ekonomi dan memberantas korupsi merupakan bagian dari jihad ini. Karena itu, langkah pemerintah untuk menyita, membersihkan, dan mengelola kembali sumber daya alam secara halal dan transparan harus didukung sebagai bagian dari perjuangan moral bangsa.

Kesimpulannya, temuan “harta karun” yang disebut Prabowo bukanlah milik pribadi, melainkan amanah publik yang harus dikelola dengan prinsip keadilan Islam.

Selama pengelolaannya dilakukan dengan niat yang benar dan tata kelola yang bersih, maka hasilnya halal dan penuh berkah. Islam mengajarkan bahwa keberkahan harta bukan pada jumlahnya, tetapi pada kejujuran dan keadilan dalam memperolehnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.