Hukum Menuntut Kenaikan Gaji dalam Islam

AKURAT.CO Kenaikan gaji merupakan isu yang kerap muncul di kalangan pekerja maupun pemberi kerja. Banyak karyawan merasa bahwa kenaikan gaji adalah hak mereka setelah bekerja sekian lama, sedangkan perusahaan kadang melihatnya sebagai beban tambahan yang harus diperhitungkan secara matang.
Dalam Islam, pembahasan mengenai kenaikan gaji tidak bisa dilepaskan dari prinsip keadilan, amanah, dan hak-hak pekerja yang wajib dipenuhi.
Fenomena menuntut kenaikan gaji sering terjadi ketika kebutuhan hidup semakin tinggi, sementara upah yang diterima tidak lagi mencukupi.
Dari sisi pekerja, kenaikan gaji dianggap wajar sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi. Namun, dari sisi syariat Islam, apakah menuntut kenaikan gaji ini dibenarkan?
Islam memandang bahwa setiap hak pekerja wajib diberikan sesuai perjanjian awal, tetapi dalam kondisi tertentu, meminta kenaikan gaji juga bisa menjadi hal yang sah dan adil.
Jika ditinjau dari perspektif Islam, kenaikan gaji harus dipahami dalam kerangka hubungan antara majikan dan pekerja. Rasulullah Saw. menekankan pentingnya memberikan hak pekerja dengan segera. Beliau bersabda:
«أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ»
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibn Majah).
Baca Juga: 7 Solusi Islam agar Korupsi di Indonesia Segera Hilang
Hadis ini menegaskan bahwa upah adalah hak pekerja. Jika harga kebutuhan pokok meningkat tajam, sementara upah tidak mengalami penyesuaian, maka menuntut kenaikan gaji adalah bentuk ikhtiar menjaga kelayakan hidup, bukan sekadar tuntutan materi semata.
Lebih jauh lagi, kenaikan gaji dalam Islam terkait erat dengan prinsip ‘adl (keadilan). Allah Swt. berfirman:
﴿وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ﴾
“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.” (QS. Al-An’ām: 152)
Ayat ini memberi gambaran bahwa transaksi, termasuk hubungan kerja, harus dilakukan dengan adil. Menuntut kenaikan gaji ketika pekerjaan bertambah, beban meningkat, atau produktivitas meningkat, adalah wujud dari mencari keadilan.
Sebaliknya, jika pekerja malas dan tidak profesional, menuntut kenaikan gaji tanpa alasan jelas bisa jatuh pada sikap zalim.
Dari sisi fiqih muamalah, menuntut kenaikan gaji diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang baik, tanpa paksaan atau penipuan. Islam mengajarkan prinsip musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, sebagaimana firman Allah:
﴿وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ﴾
“Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syūrā: 38)
Maka, menuntut kenaikan gaji sebaiknya dilakukan melalui dialog terbuka, musyawarah, dan argumentasi yang sehat. Dengan begitu, baik pekerja maupun pemberi kerja bisa mencapai kesepakatan yang tidak merugikan salah satu pihak.
Baca Juga: Jadi Negara Muslim Terbesar, Kenapa Korupsi di Indonesia Sulit Dihilangkan?
Kesimpulannya, hukum menuntut kenaikan gaji dalam Islam diperbolehkan, asalkan dilakukan secara proporsional, adil, dan sesuai kebutuhan.
Jika pekerja merasa upah tidak mencukupi untuk kebutuhan dasar dan sebanding dengan kinerja yang diberikan, maka menuntut kenaikan gaji menjadi sah secara syar’i.
Namun, tuntutan itu harus dilakukan dengan cara yang baik, tidak melanggar amanah, serta tetap mengedepankan musyawarah. Pada akhirnya, Islam menekankan keseimbangan: pekerja tidak boleh dizalimi, dan pemberi kerja tidak boleh dibebani secara berlebihan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








