Akurat

Status Halal Saldo DANA Gratis yang Diperoleh Cuma-cuma dalam Pandangan Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 22 September 2025, 14:32 WIB
Status Halal Saldo DANA Gratis yang Diperoleh Cuma-cuma dalam Pandangan Islam

AKURAT.CO Di era serba digital, dompet elektronik seperti DANA menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Belanja online, bayar listrik, sampai transfer uang bisa dilakukan hanya dengan sentuhan layar.

Menariknya, platform e-wallet ini juga sering memberikan promo saldo gratis melalui fitur DANA Kaget. Pengguna cukup mengklik tautan, lalu saldo pun langsung masuk ke akun. Pertanyaannya: bagaimana status halal saldo gratis ini dalam kacamata Islam?

1. Prinsip Dasar: Harta dalam Islam

Dalam Islam, setiap harta yang berpindah kepemilikan harus jelas statusnya. Rasulullah SAW mengingatkan umat agar tidak memakan harta dengan cara yang batil (QS. An-Nisa [4]:29). Artinya, setiap harta yang kita terima perlu dipastikan asal-usulnya: apakah dari akad yang sah, hibah, hadiah, atau justru mengandung unsur haram seperti riba, gharar (ketidakjelasan), atau maysir (judi).

Baca Juga: Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Hari Besar Islam

2. Saldo Gratis Sebagai Hadiah (Hibah)

Saldo gratis dari DANA Kaget pada dasarnya bisa dianalogikan sebagai hadiah atau hibah. Pengguna tidak diwajibkan membayar biaya tertentu, tidak ada taruhan, dan tidak ada kewajiban untuk mengembalikannya. Dalam fikih, hibah hukumnya halal selama tidak disertai syarat yang melanggar syariat. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyebutkan, pemberian sukarela dari pihak yang sah kepemilikannya boleh diterima tanpa syarat tertentu.

3. Apakah Ada Unsur Riba?

Saldo gratis akan bermasalah bila disyaratkan adanya simpanan uang dengan tambahan tertentu, misalnya: “top up Rp100 ribu, nanti dapat saldo bonus Rp20 ribu.” Jika begitu, akadnya mendekati riba karena ada tambahan dari uang yang dipinjamkan. Namun, jika saldo gratis benar-benar diberikan cuma-cuma (misalnya sebagai promo perusahaan untuk menarik pengguna), maka tidak ada unsur riba.

4. Gharar dan Maysir: Apakah Termasuk Judi Digital?

Sebagian orang ragu karena sistem DANA Kaget membagi saldo ke banyak orang, siapa cepat dia dapat. Apakah ini termasuk maysir (perjudian)? Ulama kontemporer menjelaskan, maysir muncul ketika ada pertaruhan harta dari dua pihak dengan kemungkinan rugi/untung yang spekulatif. Dalam kasus DANA Kaget, pengguna tidak mengeluarkan modal apa pun. Jadi meski berbasis “kecepatan klaim,” itu tidak masuk judi karena tidak ada pihak yang dirugikan.

5. Perspektif Maqashid Syariah

Dari sisi maqashid syariah, promo saldo gratis bisa dikategorikan sebagai strategi pemasaran yang wajar selama tidak menimbulkan mudarat. Ia mendukung transaksi digital yang efisien, mendorong literasi keuangan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat. Selama tidak ada unsur penipuan atau syarat tersembunyi yang merugikan, maka halal hukumnya.

Baca Juga: Cara Cepat Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini, Klaim Lewat DANA Kaget

6. Sikap Muslim yang Bijak

Walaupun halal, ada baiknya seorang Muslim tetap berhati-hati. Jangan sampai promo saldo gratis membuat kita terlena konsumtif atau bahkan ketagihan berburu link semacam itu. Islam mengajarkan prinsip qana’ah (merasa cukup) dan wara’ (kehati-hatian) dalam memperoleh harta. Kalau saldo gratis ini dipakai untuk belanja kebutuhan pokok atau hal bermanfaat, insyaAllah menjadi berkah. Namun, bila malah mendorong gaya hidup boros, tentu bertentangan dengan etika Islam.

Kesimpulannya, saldo DANA gratis yang diperoleh lewat fitur DANA Kaget pada dasarnya halal diterima dan digunakan, karena termasuk kategori hibah atau hadiah dari perusahaan. Tidak ada unsur riba, gharar, maupun judi, selama pengguna tidak diwajibkan mengeluarkan modal atau melakukan transaksi yang melanggar syariat. Namun, sikap moderat dan bijak tetap diperlukan agar promo semacam ini tidak menjerumuskan pada perilaku konsumtif.

Dengan demikian, Islam memberi ruang bagi umatnya untuk memanfaatkan inovasi digital, selama tetap menjaga nilai halal-haram dan etika dalam bermuamalah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.