KPK Bantah Diintervensi Istana Soal Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi Istana dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
“Tidak ada (intervensi Istana), KPK murni penegakan hukum,” tegas Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Fitroh menjelaskan, penetapan tersangka dalam kasus ini bergantung pada kecukupan alat bukti. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan bukti yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Skandal Korupsi Haji Seret 400 Travel, KPK: Penyidikan Jadi Lebih Lama
Sebelumnya, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, tersangka belum diumumkan.
Menurutnya, penyidik masih fokus memastikan terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan serta menelusuri kerugian negara.
“Siapa yang memerintahkan, siapa yang membuat, hingga siapa yang mengumpulkan dan menerima uang, itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep.
Ia menambahkan, penyidik menelusuri dugaan aliran dana yang melibatkan pejabat Kementerian Agama, asosiasi, hingga agen travel haji dan umrah.
Baca Juga: Skandal Korupsi Haji Seret 400 Travel, KPK: Penyidikan Jadi Lebih Lama
Meski tekanan publik semakin tinggi, KPK memastikan proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










