Tindakan Membobol Rekening Milik Orang Lain dalam Perspektif Islam

AKURAT.CO Kasus dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) di Bank Central Asia (BCA) milik PT Panca Global Sekuritas (PGS) baru-baru ini menyita perhatian publik.
Dugaan adanya penarikan dana berulang yang ditransfer ke rekening tak terdaftar menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan sistem transaksi digital.
Meski pihak PGS menegaskan dana nasabah telah dikembalikan penuh, investigasi masih berlangsung bersama BCA dan regulator.
Fenomena ini tidak hanya soal teknologi dan keamanan perbankan, tetapi juga menyangkut nilai moral dan hukum agama, khususnya dalam Islam.
Dalam perspektif Islam, tindakan membobol rekening orang lain tidak ubahnya pencurian (saraqah) yang diharamkan.
Al-Qur’an dengan tegas melarang perbuatan mengambil harta orang lain tanpa hak, sebagaimana firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Baca Juga: Musim Hujan Datang Lebih Cepat, Ini Doa Menghadapi Musim Hujan
Rasulullah SAW juga menegaskan dalam hadis riwayat Muslim: “Setiap Muslim atas Muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” Hadis ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap harta orang lain sama beratnya dengan pelanggaran atas jiwa dan kehormatan.
Para ulama fikih menilai tindakan seperti peretasan atau pembobolan rekening termasuk dalam kategori ghasab (merampas hak orang lain secara zalim) sekaligus ghulul (pengkhianatan amanah). Hukumnya haram secara mutlak, dan pelakunya berdosa besar meski tidak secara langsung mengambil uang secara fisik.
Di era digital, bentuk pencurian tidak lagi terbatas pada barang berwujud. Membobol rekening atau mencuri data finansial sama hukumnya dengan mencuri harta benda konvensional. Oleh karena itu, Islam memandang tindakan tersebut sebagai dosa besar yang wajib dijauhi.
Baca Juga: Meninggal karena Demo Memperjuangkan Hak Menurut Islam
Kasus dugaan pembobolan rekening ini menjadi cermin penting bagi masyarakat untuk semakin memperkuat nilai amanah dan tanggung jawab dalam kehidupan bermuamalah.
Selain itu, regulator dan lembaga keuangan diingatkan untuk memperkuat sistem keamanan demi melindungi hak nasabah. Dalam Islam, melindungi harta orang lain merupakan bagian dari menjaga maslahat bersama dan menegakkan keadilan sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









