Akurat

Terungkap! KPK Dalami Peran Khalid Basalamah di Skandal Korupsi Kuota Haji

Fajar Rizky Ramadhan | 13 September 2025, 07:04 WIB
Terungkap! KPK Dalami Peran Khalid Basalamah di Skandal Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2023–2024.

Khalid diperiksa sebagai saksi pada Selasa (9/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Fokus penyidik adalah mendalami dugaan modus pergeseran visa haji furoda menjadi haji khusus yang dilakukan sejumlah biro perjalanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa keterangan Khalid mengenai mekanisme penggunaan kuota jemaah menjadi salah satu materi penting dalam pemeriksaan.

“Pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda kemudian bergeser menjadi haji khusus. Nah, itu juga didalami termasuk perolehan dari kuota itu apakah dari biro perjalanannya atau menggunakan biro perjalanan lain,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga: PNS Kemenag dan Staf PBNU Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan adanya kuota tambahan yang diterima oleh biro travel Khalid. Menurut Budi, hal tersebut penting karena inti perkara berpusat pada dugaan praktik jual beli kuota haji antara oknum Kementerian Agama dan agen perjalanan.

“Nah, itu kan juga termasuk bagian dari jual beli kuota yang menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Penyidik turut memeriksa peran asosiasi penyelenggara haji khusus dalam pembagian kuota. KPK ingin mengungkap alasan adanya travel yang mendapat jatah besar, sementara lainnya hanya sedikit.

“Memang dalam penyelenggaraan ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan, termasuk juga plotting-nya ya, kenapa plotting terhadap biro perjalanan ini dapat sekian, yang ini sekian, nah itu juga termasuk yang didalami,” tutur Budi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi pada 2024.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke PBNU

Dari total 20.000 tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep pada Rabu (5/8/2025).

Ia menegaskan pembagian kuota dengan porsi 50:50 tersebut menyalahi aturan dan membuka peluang keuntungan besar bagi travel penyelenggara haji khusus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.