Akurat

Begini Regulasi Islam dalam Menerapkan Pendidikan Karakter untuk Anak-anak

Fajar Rizky Ramadhan | 12 September 2025, 08:00 WIB
Begini Regulasi Islam dalam Menerapkan Pendidikan Karakter untuk Anak-anak

AKURAT.CO Pendidikan karakter merupakan salah satu isu penting dalam dunia pendidikan modern. Banyak negara, termasuk Indonesia, menempatkan pendidikan karakter sebagai bagian integral dari kurikulum.

Namun jauh sebelum konsep ini populer dalam wacana akademik, Islam telah memberikan pedoman komprehensif mengenai pembentukan karakter, terutama dalam mendidik anak-anak.

Regulasi Islam tentang pendidikan karakter tidak hanya berupa aturan normatif, tetapi juga praktik yang diwariskan sejak masa Nabi Muhammad SAW.

Islam menegaskan bahwa anak adalah amanah dari Allah SWT. Orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga, merawat, dan mendidik anak agar tumbuh sebagai pribadi beriman, berakhlak mulia, serta bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surat At-Tahrim ayat 6:

يَا أَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا۟ قُوا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًۭا

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”

Ayat tersebut mengandung pesan kuat bahwa pendidikan karakter dimulai dari keluarga, di mana orang tua menjadi figur utama dalam menanamkan nilai-nilai moral dan spiritual. Regulasi Islam dalam hal ini menekankan pembiasaan ibadah, penguatan iman, dan pengajaran adab sejak dini.

Baca Juga: Pemerintahan Dinasti Abbasiyyah Dikenal dengan Sistem Kepemimpinan yang Seperti Apa?

Ada beberapa prinsip penting regulasi Islam dalam pendidikan karakter untuk anak-anak. Pertama, keteladanan (uswah hasanah). Nabi Muhammad SAW adalah contoh terbaik bagi umat manusia dalam hal akhlak dan karakter.

Dalam keluarga, orang tua dituntut untuk menjadi teladan dalam ucapan, perilaku, dan sikap, karena anak belajar lebih banyak dari contoh nyata dibanding sekadar nasihat.

Kedua, pembiasaan dan pengulangan. Islam menekankan pentingnya membiasakan anak dengan ibadah sejak kecil.

Nabi SAW bersabda, “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka (dengan pukulan mendidik, bukan menyakiti) jika meninggalkannya ketika berusia sepuluh tahun.” (HR. Abu Dawud).

Hadis ini menunjukkan adanya regulasi praktis: pendidikan karakter melalui pembiasaan ibadah harus ditanamkan secara bertahap sesuai usia anak.

Ketiga, pendidikan berbasis kasih sayang. Islam menolak model pendidikan yang keras tanpa hikmah. Nabi SAW sangat menekankan pentingnya kelembutan dalam mendidik. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah Maha Lembut, mencintai kelembutan dalam segala urusan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Regulasi ini berarti mendidik karakter anak harus dilakukan dengan kasih sayang, bukan kekerasan yang justru dapat melukai psikologis mereka.

Baca Juga: 50 Nama Anak Laki-Laki dalam Islam yang Kekinian

Keempat, keseimbangan antara dunia dan akhirat. Regulasi pendidikan Islam tidak hanya mengajarkan keterampilan hidup, tetapi juga menanamkan kesadaran spiritual.

Pendidikan karakter bukan sekadar mengajarkan sopan santun, melainkan membentuk anak menjadi hamba Allah yang taat, cerdas, dan bertanggung jawab atas amanah kehidupan.

Dengan demikian, regulasi Islam dalam pendidikan karakter anak-anak berfokus pada tiga pilar utama: iman, akhlak, dan ilmu. Ketiganya membentuk sinergi yang membuat anak tidak hanya pintar secara intelektual, tetapi juga kuat secara moral dan spiritual.

Pendidikan karakter menurut Islam bukanlah konsep baru, melainkan warisan peradaban yang sudah diajarkan lebih dari 14 abad lalu.

Di tengah tantangan zaman modern yang sarat pengaruh teknologi dan budaya global, relevansi regulasi Islam semakin terasa. Nilai-nilai Islami yang ditanamkan sejak kecil menjadi benteng moral bagi anak-anak agar tidak mudah terjerumus pada perilaku menyimpang.

Dengan pendidikan karakter berbasis Islam, generasi muda diharapkan mampu tumbuh sebagai pribadi unggul yang berakhlak mulia, berdaya saing tinggi, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Wallahu A'lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.