Akurat

Apa Saja Tujuan Perkawinan Menurut Agama Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 10 September 2025, 11:05 WIB
Apa Saja Tujuan Perkawinan Menurut Agama Islam?

AKURAT.CO Perkawinan dalam Islam dipandang sebagai ikatan suci yang tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang mendalam.

Ia bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan sebuah perjanjian yang sakral untuk membangun keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.

Karena itu, Islam memberikan landasan yang jelas mengenai tujuan perkawinan, agar setiap pasangan memahami makna hakiki dari ikatan tersebut.

Salah satu tujuan utama perkawinan adalah menciptakan ketenangan jiwa dan kasih sayang. Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۗ إِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum [30]: 21)

Ayat ini menekankan bahwa tujuan mendasar perkawinan adalah menghadirkan sakinah (ketenteraman), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang). Rumah tangga yang berlandaskan ketiga nilai ini akan menjadi tempat yang menenangkan dan penuh keberkahan.

Baca Juga: Cara Islami Berkomitmen Memberikan Pelayanan Prima demi Kepuasan Masyarakat

Selain ketenteraman jiwa, perkawinan juga bertujuan menjaga kehormatan diri. Rasulullah SAW bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan kemaluan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa perkawinan adalah jalan yang Islami untuk menjaga diri dari perbuatan zina dan penyimpangan. Dengan menikah, seorang muslim dapat menyalurkan fitrah biologisnya secara terhormat sesuai syariat.

Tujuan lain yang tidak kalah penting adalah melanjutkan keturunan dan menjaga keberlangsungan generasi. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menikah dengan pasangan yang subur. Beliau bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Menikahlah dengan wanita yang penuh kasih sayang dan subur, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Melalui keturunan, nilai-nilai Islam dapat diwariskan, dan generasi penerus dapat dididik menjadi hamba Allah yang taat serta bermanfaat bagi masyarakat.

Selain melanjutkan keturunan, perkawinan juga bertujuan memperkuat ukhuwah dan membangun masyarakat yang harmonis. Ikatan keluarga yang terbentuk melalui pernikahan memperluas jaringan silaturahmi, mempererat hubungan antarindividu, dan menumbuhkan solidaritas sosial. Dengan demikian, pernikahan bukan hanya urusan pribadi, tetapi juga berkontribusi bagi tatanan sosial yang sehat.

Tidak kalah penting, perkawinan juga merupakan ibadah. Setiap interaksi dalam rumah tangga, mulai dari mencari nafkah, mendidik anak, hingga saling melayani pasangan, bernilai pahala apabila dilandasi niat yang ikhlas. Rasulullah SAW bahkan menyatakan bahwa hubungan suami istri sekalipun termasuk ibadah apabila dilakukan dengan niat menjaga diri dari yang haram.

Baca Juga: Mandi Gerhana Bulan untuk Ibu Hamil, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Dari uraian ini, dapat disimpulkan bahwa tujuan perkawinan menurut Islam meliputi tercapainya ketenangan jiwa, penjagaan kehormatan, kelangsungan keturunan, penguatan jaringan sosial, dan pengumpulan pahala ibadah.

Dengan memahami tujuan-tujuan ini, perkawinan tidak dipandang sekadar ikatan formal, melainkan sebagai jalan untuk meraih keberkahan hidup di dunia dan akhirat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.