Hukum Membuat Miniatur Action Figure dalam Perspektif Hadis Nabi

AKURAT.CO Perkembangan dunia kreatif saat ini memunculkan tren baru, salah satunya adalah membuat miniatur action figure. Figur kecil berbentuk manusia atau makhluk fiksi ini kerap dijadikan koleksi, hiasan, atau karya seni.
Namun, bagi seorang Muslim, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum membuat action figure dalam perspektif hadis Nabi?
Dalam hadis-hadis sahih, Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terhadap pembuatan gambar atau patung yang menyerupai makhluk bernyawa. Salah satu hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim menyebutkan:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُصَوِّرُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ
Artinya: “Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang membuat gambar makhluk bernyawa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini secara lahiriah tampak melarang segala bentuk penciptaan gambar atau patung makhluk hidup. Namun, ulama memberikan penjelasan lebih mendalam.
Larangan keras ini berhubungan dengan kondisi masyarakat Arab pada masa itu yang masih dekat dengan praktik penyembahan berhala.
Patung atau figur manusia sering kali dijadikan sesembahan, sehingga Islam datang untuk memutus tradisi itu secara tegas.
Di sisi lain, terdapat hadis lain yang memberi pengecualian. Diriwayatkan bahwa Aisyah r.a., istri Nabi, pernah bermain dengan boneka kecil (al-banaat). Rasulullah SAW tidak melarangnya.
Baca Juga: Hukum Menggunakan Gemini AI Miniatur untuk Ubah Foto Jadi Action Figure yang Viral di Medsos
Dalam riwayat Ahmad dan Abu Dawud, bahkan disebutkan bahwa Aisyah memiliki mainan berbentuk kuda bersayap, dan Nabi SAW tersenyum ketika melihatnya. Hal ini menjadi dasar bagi sebagian ulama untuk mengatakan bahwa boneka atau miniatur yang digunakan untuk hiburan anak-anak diperbolehkan.
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan membuat gambar atau patung berlaku jika tujuan utamanya adalah pengagungan, pemujaan, atau menyerupai ciptaan Allah dengan kesombongan. Namun, jika berbentuk mainan anak-anak atau sarana belajar, maka hukumnya tidak masuk kategori terlarang.
Dari sinilah muncul perbedaan pandangan di kalangan ulama kontemporer. Sebagian masih menolak pembuatan action figure karena menyerupai patung tiga dimensi yang berbentuk manusia atau hewan. Mereka berpegang pada makna literal hadis larangan.
Namun, sebagian lain lebih moderat dengan menganggap bahwa action figure modern hanyalah karya seni atau hobi, bukan berhala yang disembah.
Jika dikaitkan dengan pesan hadis, maka pembuatan action figure bisa ditoleransi selama memenuhi beberapa syarat:
-
Tidak diniatkan untuk pengagungan atau disakralkan.
-
Tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akhlak, misalnya figur vulgar atau simbol kekerasan berlebihan.
-
Tidak dijadikan sebagai sarana menyaingi ciptaan Allah, melainkan sekadar ekspresi seni atau hiburan.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Nabi saat Melihat Gerhana Bulan Total, Banyak Tidak Diketahui Umat Islam!
Dengan demikian, perspektif hadis menunjukkan bahwa hukum membuat miniatur action figure tidak bisa dipukul rata sebagai haram mutlak. Konteks, tujuan, dan penggunaannya sangat berpengaruh dalam menentukan hukumnya.
Prinsip kehati-hatian memang dianjurkan, tetapi Islam juga membuka ruang ijtihad agar umat dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa keluar dari nilai-nilai syariat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









