Apa Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW menurut Islam?

AKURAT.CO Pertanyaan tentang hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu topik yang sering muncul setiap kali bulan Rabiulawal tiba.
Di tengah masyarakat muslim, peringatan ini telah menjadi tradisi panjang dengan berbagai bentuk ekspresi cinta kepada Rasulullah, seperti pembacaan sirah, shalawat, ceramah agama, hingga kegiatan sosial.
Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai hukum memperingati Maulid Nabi?
Secara historis, peringatan Maulid Nabi tidak pernah dilakukan langsung oleh Nabi Muhammad SAW maupun para sahabat. Peringatan ini baru berkembang pada abad pertengahan, khususnya pada masa Dinasti Fatimiyah di Mesir, lalu menyebar ke berbagai wilayah Islam.
Karena itu, sebagian ulama yang berpegang pada prinsip al-ittiba’ (mengikuti sunnah secara tekstual) menolak Maulid dengan alasan tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan sahabatnya.
Namun, mayoritas ulama melihat peringatan Maulid dari sudut pandang maqashid al-syari‘ah (tujuan syariat). Mereka menekankan bahwa memperingati Maulid bukanlah ibadah khusus yang memiliki tata cara baku, melainkan bagian dari amal baik berupa syukur, dakwah, dan cinta kepada Rasulullah SAW.
Baca Juga: Bolehkah Memperingati Maulid Nabi Melewati Tanggal 12 Rabiulawal?
Al-Qur’an sendiri menegaskan kewajiban umat Islam untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Sungguh, Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. al-Ahzab: 56)
Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa memperbanyak shalawat dan memuliakan Nabi merupakan perintah syariat yang berlaku sepanjang masa. Peringatan Maulid, jika diisi dengan shalawat, dzikir, dan pelajaran dari kehidupan Nabi, jelas sejalan dengan ayat ini.
Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
مَنْ أَحَبَّ سُنَّتِي فَقَدْ أَحَبَّنِي، وَمَنْ أَحَبَّنِي كَانَ مَعِي فِي الْجَنَّةِ
“Barangsiapa mencintai sunnahku, maka sungguh ia telah mencintaiku. Dan barangsiapa mencintaiku, maka ia akan bersamaku di surga.” (HR. Tirmidzi)
Hadis ini menekankan pentingnya cinta kepada Nabi, yang dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, termasuk melalui peringatan Maulid.
Imam Jalaluddin al-Suyuthi dalam kitab Husn al-Maqsid fi Amal al-Maulid menegaskan bahwa perayaan Maulid yang diisi dengan bacaan Al-Qur’an, sirah Nabi, shalawat, dan sedekah adalah amal baik yang berpahala. Menurutnya, Maulid adalah bentuk syukur atas kelahiran Nabi Muhammad SAW yang membawa rahmat bagi alam semesta.
Pendapat serupa disampaikan oleh Imam Ibn Hajar al-‘Asqalani. Beliau menyebutkan bahwa peringatan Maulid, meski tidak pernah dilakukan oleh generasi awal, dapat dikategorikan sebagai bid‘ah hasanah (inovasi yang baik) selama berisi kebaikan dan tidak melanggar syariat.
Kaidah ushul fiqh juga mendukung pandangan ini:
الْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
“Segala sesuatu tergantung pada tujuannya.”
Artinya, hukum memperingati Maulid ditentukan oleh niat dan pelaksanaannya. Jika diisi dengan amalan baik, maka ia menjadi ibadah yang berpahala. Sebaliknya, jika diwarnai kemungkaran, maka hukumnya menjadi tercela.
Baca Juga: 3 Contoh Teks Ceramah Maulid Nabi 2025, Sederhana dan Penuh Makna!
Dengan demikian, hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW menurut Islam adalah boleh bahkan dianjurkan, selama pelaksanaannya selaras dengan ajaran syariat, yakni menumbuhkan cinta kepada Rasulullah, memperbanyak shalawat, dan mengambil teladan dari kehidupannya.
Peringatan Maulid pada akhirnya bukan sekadar seremonial tahunan, tetapi momentum untuk memperbaharui cinta dan komitmen kepada risalah kenabian.
Lebih dari sekadar mengingat tanggal lahir, Maulid adalah ruang spiritual untuk meneguhkan syukur, memperkuat iman, serta mempererat ukhuwah umat Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









