KPK Cecar Gus Alex soal Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yakni Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan Gus Alex. Ia dimintai keterangan terkait dugaan penggeseran kuota haji tambahan tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Gus Alex diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
“Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
KPK menduga Gus Alex mengetahui pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah, yang dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, pembagian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Baca Juga: Kementerian Haji Resmi Berdiri, Ini Tugas dan Tantangan ke Depan
Pembagian kuota tambahan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan dari saksi dimaksud terkait dengan penggeseran tersebut,” pungkas Budi.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah menggeledah rumah Gus Alex dan mencegahnya bepergian ke luar negeri. Lembaga antikorupsi menilai keterangan Gus Alex penting untuk mengurai kasus ini lebih jauh.
Sebelumnya, Yaqut juga sempat diperiksa KPK terkait perkara yang sama ketika masih dalam tahap penyelidikan. KPK memastikan akan memanggil pihak-pihak dekat Yaqut lainnya untuk dimintai keterangan agar kasus ini semakin terang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








