Akurat

KPK Cecar Gus Alex soal Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

Fajar Rizky Ramadhan | 28 Agustus 2025, 05:49 WIB
KPK Cecar Gus Alex soal Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yakni Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan Gus Alex. Ia dimintai keterangan terkait dugaan penggeseran kuota haji tambahan tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Gus Alex diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

“Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

KPK menduga Gus Alex mengetahui pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah, yang dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, pembagian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Baca Juga: Kementerian Haji Resmi Berdiri, Ini Tugas dan Tantangan ke Depan

Pembagian kuota tambahan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan dari saksi dimaksud terkait dengan penggeseran tersebut,” pungkas Budi.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah menggeledah rumah Gus Alex dan mencegahnya bepergian ke luar negeri. Lembaga antikorupsi menilai keterangan Gus Alex penting untuk mengurai kasus ini lebih jauh.

Sebelumnya, Yaqut juga sempat diperiksa KPK terkait perkara yang sama ketika masih dalam tahap penyelidikan. KPK memastikan akan memanggil pihak-pihak dekat Yaqut lainnya untuk dimintai keterangan agar kasus ini semakin terang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.