BP Haji Resmi Berubah Menjadi Kementerian Haji dan Umrah

AKURAT.CO Badan Pengelola (BP) Haji kini resmi bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan kelembagaan ini disahkan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah disetujui DPR RI pada Selasa (26/8/2025).
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR setelah Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, meminta persetujuan anggota dewan atas RUU tersebut. Mayoritas anggota DPR yang hadir menjawab setuju, sehingga RUU pun resmi menjadi undang-undang.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa usulan perubahan ini lahir dari inisiatif DPR sebagai respons atas kebutuhan peningkatan layanan bagi jemaah haji, baik di tanah air maupun di tanah suci.
“RUU ini disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, dinamika kebijakan di Arab Saudi, serta kebutuhan pelayanan yang lebih baik bagi jemaah,” ujar Marwan.
Baca Juga: RUU Haji dan Umrah Bakal Disahkan di Paripurna Besok, Kementerian Haji Siap Dibentuk
Dengan disahkannya undang-undang tersebut, Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi lembaga utama yang menaungi seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Seluruh infrastruktur, sumber daya manusia, serta koordinasi penyelenggara haji kini berada di bawah kementerian baru tersebut.
Kehadiran kementerian ini diharapkan mampu menjadi “atap” dari berbagai unit pelaksana, sekaligus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam melayani jemaah.
“Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi mitra Komisi VIII DPR RI dalam lingkup urusan pemerintahan di bidang agama, khususnya sub-urusan haji dan umrah,” tambah Marwan.
Pembentukan kementerian ini juga menandai perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Jika sebelumnya fungsi ini berada di bawah Kementerian Agama melalui BP Haji, kini akan dijalankan oleh lembaga tersendiri dengan kewenangan penuh.
Dengan lahirnya kementerian baru ini, publik menaruh harapan besar terhadap peningkatan kualitas layanan, transparansi pengelolaan, dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji serta umrah di masa mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










