Akurat

Al-Qur’an: Koruptor yang Merugikan Negara Harus Dipotong Tangannya!

Lufaefi | 23 Agustus 2025, 10:30 WIB
Al-Qur’an: Koruptor yang Merugikan Negara Harus Dipotong Tangannya!

AKURAT.CO Kasus korupsi di negeri ini seolah tak pernah ada habisnya. Hampir setiap tahun publik disuguhi berita tentang pejabat negara yang ditangkap karena menyalahgunakan wewenang. Ironisnya, banyak di antara mereka yang tadinya dipercaya sebagai pembawa harapan justru tega merampas hak rakyat.

Pertanyaan yang sering muncul di benak masyarakat adalah: seandainya hukum Islam diterapkan, apakah para koruptor pantas mendapat hukuman yang lebih tegas, bahkan sampai pemotongan tangan sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an?

Islam adalah agama yang menaruh perhatian besar pada keadilan sosial dan perlindungan terhadap harta umat. Korupsi jelas merupakan bentuk pencurian (saraqah) dalam skala besar, karena pelakunya mengambil sesuatu yang bukan haknya, yakni uang rakyat dan kekayaan negara. Al-Qur’an menegaskan hukumannya secara tegas dalam Surah al-Ma’idah ayat 38:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Baca Juga: Ironi Noel Ebenezer: Dari Relawan, Kaya Raya, Tersangka Korupsi hingga Disorot Media Asing

Ayat ini menjadi dasar hukum hudud bagi pencuri. Ulama klasik menjelaskan bahwa mencuri di sini bukan sekadar mengambil sesuatu secara sembunyi-sembunyi, tetapi harus memenuhi syarat tertentu: barang yang diambil bernilai, tersimpan di tempat yang layak, dan dilakukan dengan niat melawan hukum.

Jika kita terapkan pada konteks kontemporer, korupsi sebenarnya lebih jahat daripada pencurian biasa. Koruptor bukan hanya mengambil hak individu, tetapi merampas harta rakyat banyak, merusak pembangunan, dan menciptakan kesenjangan sosial.

Namun, ulama berbeda pendapat apakah korupsi langsung termasuk kategori pencurian (saraqah) yang hukumannya adalah potong tangan. Sebagian berpendapat iya, karena substansinya sama, yakni mengambil harta yang bukan haknya.

Sebagian lain memandang korupsi lebih tepat masuk kategori ghulul (pengkhianatan terhadap amanah publik), yang juga mendapat ancaman keras dari Al-Qur’an. Dalam Surah Ali ‘Imran ayat 161, Allah berfirman:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa berkhianat dalam urusan itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya. Kemudian setiap orang akan diberi balasan sesuai dengan apa yang dikerjakannya, sedang mereka tidak dizalimi.”

Ayat ini menunjukkan bahwa pengkhianatan terhadap harta publik adalah dosa besar yang akan dipertanggungjawabkan langsung di hadapan Allah. Jika dalam perang saja orang yang menyembunyikan harta rampasan diancam keras, apalagi pejabat yang menyalahgunakan triliunan rupiah dari anggaran negara.

Dalam kerangka fiqh jinayah, hukuman hudud seperti potong tangan dimaksudkan bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk memberi efek jera dan melindungi masyarakat dari kejahatan yang merusak tatanan hidup. Kaidah syariah menekankan prinsip hifzh al-mal (perlindungan terhadap harta) sebagai salah satu maqashid syariah.

Oleh karena itu, tidak heran jika sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa koruptor, karena skala kerusakannya yang jauh lebih besar, bahkan lebih layak dikenai hukuman berat, tidak hanya potong tangan, tetapi juga hukuman mati jika korupsi yang dilakukan mengancam keselamatan bangsa.

Baca Juga: Kementerian Komunikasi dan Digital Luncurkan AI Talent Factory di Universitas Brawijaya

Namun, penerapan hukum hudud tentu mensyaratkan adanya sistem hukum yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik. Potong tangan tidak boleh dilakukan secara serampangan atau dijadikan alat balas dendam politik.

Itulah sebabnya, dalam konteks negara modern, hukuman terhadap koruptor biasanya berbentuk penjara, denda besar, perampasan aset, dan larangan menduduki jabatan publik. Meski tidak sama persis dengan hudud, prinsipnya tetap sejalan: memberi efek jera dan menjaga keadilan sosial.

Islam menolak keras sikap permisif terhadap korupsi. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Muslim:

لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

“Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap.”

Suap adalah pintu masuk utama korupsi, dan Nabi melaknatnya dengan tegas. Maka, bagaimana mungkin Islam membiarkan pelaku korupsi hidup tenang tanpa hukuman?

Pada akhirnya, gagasan bahwa koruptor harus dipotong tangannya sebagaimana dicontohkan Al-Qur’an bukanlah sekadar wacana emosional. Ia adalah peringatan keras bahwa kejahatan terhadap harta rakyat adalah dosa besar yang harus diberantas dengan hukum seadil-adilnya.

Apakah hukuman itu berbentuk hudud seperti potong tangan atau berupa perampasan aset dan penjara seumur hidup, substansinya tetap sama: korupsi harus diberi hukuman berat agar menjadi pelajaran bagi yang lain.

Al-Qur’an telah menegaskan bahwa tangan-tangan kotor yang merampas hak rakyat tidak boleh dibiarkan. Bila hukum negara masih lunak, umat Islam wajib terus bersuara, agar negeri ini benar-benar bebas dari belenggu korupsi yang merusak iman, meruntuhkan moral, dan menghancurkan bangsa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.