Larangan Korupsi dalam Al-Qur'an, Ini Hukumannya menurut Kitab Suci Umat Islam

AKURAT.CO Korupsi bukan sekadar kejahatan sosial dan hukum, tetapi juga merupakan dosa besar dalam perspektif agama Islam. Praktik korupsi, baik dalam bentuk suap, penggelapan, ataupun penyalahgunaan amanah publik, telah secara jelas dilarang dalam Al-Qur’an.
Islam menegaskan bahwa segala bentuk tindakan merampas hak orang lain, mengambil harta publik, serta memakan sesuatu yang bukan haknya adalah kezaliman yang akan mendatangkan murka Allah.
Oleh karena itu, membicarakan larangan korupsi dalam Al-Qur’an bukan hanya urusan moral, tetapi juga menyangkut tanggung jawab spiritual setiap muslim.
Salah satu ayat yang secara tegas mencela perbuatan korupsi adalah firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
Ayat ini dengan jelas mengharamkan perilaku memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Bahkan, disebutkan larangan menyuap hakim atau aparat untuk memenangkan perkara yang batil.
Korupsi, yang sering dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi, masuk dalam kategori ini. Hal ini menandakan betapa beratnya dosa tersebut karena merusak keadilan dan menzalimi masyarakat luas.
Selain itu, dalam Surah An-Nisa ayat 29 Allah juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Baca Juga: Tata Cara Kirim Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal
Ayat ini menekankan bahwa segala bentuk pengambilan harta hanya boleh melalui transaksi yang sah dan dengan kerelaan. Korupsi jelas bukan perniagaan yang diridhai, melainkan pengkhianatan atas amanah. Dengan demikian, pelaku korupsi dianggap tidak hanya mengambil hak orang lain, tetapi juga merusak dirinya sendiri dengan menumpuk dosa.
Adapun mengenai hukumannya, Al-Qur’an memang tidak secara eksplisit menyebut kata "korupsi", namun hukumannya dapat dianalogikan dengan hukum bagi pencuri atau pengkhianat amanah. Dalam Surah An-Nisa ayat 58, Allah memerintahkan:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya."
Koruptor adalah pengkhianat amanah. Oleh karena itu, ia termasuk dalam golongan orang-orang zalim yang berhak mendapat hukuman berat di dunia maupun akhirat. Di dunia, pelaku korupsi harus dihukum secara tegas agar menjadi pelajaran bagi orang lain.
Sedangkan di akhirat, Allah mengancam dengan siksa neraka bagi mereka yang secara sengaja memakan harta haram. Dalam Surah An-Nisa ayat 10 disebutkan:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya, dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala."
Meski ayat ini khusus menyebutkan tentang harta anak yatim, para ulama menegaskan bahwa maknanya berlaku luas untuk setiap bentuk perampasan harta secara zalim, termasuk korupsi. Pelaku korupsi hakikatnya sedang menelan api yang akan membakar dirinya di akhirat.
Baca Juga: Tata Cara Kirim Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal
Dengan demikian, Al-Qur’an secara tegas melarang korupsi, baik dalam bentuk penggelapan, penyuapan, maupun penyalahgunaan kekuasaan.
Hukuman bagi koruptor bukan hanya sanksi sosial dan hukum positif, tetapi juga ancaman siksa Allah di akhirat. Islam memandang amanah sebagai sesuatu yang sangat mulia, sehingga siapa saja yang mengkhianatinya berarti telah menentang perintah Allah.
Karena itu, setiap muslim hendaknya menjauhkan diri dari praktik korupsi dan berusaha menjaga amanah dengan penuh tanggung jawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









