Akurat

Jika Pajak Dikorupsi Pejabat, Apakah Rakyat Tetap Wajib Bayar Pajak?

Fajar Rizky Ramadhan | 14 Agustus 2025, 11:00 WIB
Jika Pajak Dikorupsi Pejabat, Apakah Rakyat Tetap Wajib Bayar Pajak?

AKURAT.CO Pertanyaan tentang kewajiban membayar pajak di tengah maraknya kasus korupsi pejabat negara menjadi isu moral, hukum, dan agama yang cukup sensitif.

Dalam konteks Indonesia, pajak adalah sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan rakyat.

Namun, realitasnya sering kali mencederai kepercayaan masyarakat ketika sebagian dana pajak justru dikorupsi oleh oknum pejabat. Hal ini menimbulkan dilema: apakah rakyat masih tetap wajib membayar pajak?

Secara hukum positif di Indonesia, pajak adalah kewajiban setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tidak ada pengecualian yang membolehkan seseorang berhenti membayar pajak hanya karena adanya korupsi. Kewajiban ini bersifat memaksa, dan negara memiliki wewenang untuk menagih, memberi sanksi, bahkan mempidanakan mereka yang mangkir.

Baca Juga: Doa untuk Kegiatan Pramuka 14 Agustus 2025, Islami dan Penuh Makna

Dari perspektif Islam, membayar pajak memang tidak sama persis dengan zakat, tetapi konsepnya dapat disandingkan sebagai bentuk kontribusi kepada negara demi kemaslahatan umum.

Ulama kontemporer memandang pajak modern termasuk bagian dari kewajiban ta’awun (tolong-menolong) dalam kebaikan, selama penggunaannya untuk kemaslahatan rakyat. Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)

Dalam prinsip fikih siyasah (politik Islam), rakyat tetap memiliki kewajiban menunaikan beban finansial kepada negara ketika dana tersebut dibutuhkan untuk maslahat umum.

Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa penarikan dana dari rakyat oleh penguasa yang adil adalah sah jika tujuannya untuk kepentingan umat. Namun, jika ada penyalahgunaan wewenang, dosa dan tanggung jawabnya sepenuhnya berada pada pejabat yang berkhianat, bukan pada rakyat yang sudah menunaikan kewajiban.

Rasulullah SAW juga menegaskan larangan keras bagi penguasa yang berkhianat terhadap harta rakyat:

مَا مِنْ رَجُلٍ يَلِي أَمْرَ عَشَرَةٍ فَمَا فَوْقَ ذَلِكَ، إِلَّا أُتِيَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَغْلُولًا حَتَّى يَفُكَّهُ الْعَدْلُ أَوْ يُوبِقَهُ الْجَوْرُ

Artinya: “Tidaklah seorang yang memimpin sepuluh orang atau lebih, kecuali ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan terbelenggu, lalu dibebaskan oleh keadilannya atau dibinasakan oleh kezalimannya.” (HR. Ahmad)

Dengan demikian, jika pajak yang dibayarkan rakyat ternyata dikorupsi oleh pejabat, rakyat tetap wajib membayarnya karena itu adalah tanggung jawab mereka sebagai warga negara dan bentuk ketaatan terhadap aturan yang tidak bertentangan secara langsung dengan syariat. Adapun dosa dan tanggung jawab korupsi sepenuhnya ditanggung oleh para pelaku.

Baca Juga: Contoh Teks Doa Upacara HUT ke-80 RI Tahun 2025, Juga Bisa Sebelum Acara Lomba

Namun, Islam juga mendorong rakyat untuk bersuara dan mengawasi penggunaan dana publik. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar berlaku dalam konteks ini, dengan cara menuntut transparansi, mengkritik kebijakan yang menyimpang, dan mendorong reformasi sistem. Rasulullah SAW bersabda:

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

Artinya: “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Kesimpulannya, korupsi pejabat tidak menghapus kewajiban rakyat membayar pajak, tetapi menjadi alasan kuat bagi rakyat untuk menuntut akuntabilitas dan keadilan. Pajak adalah amanah bersama, dan jika amanah ini dikhianati, pelaku akan menanggung hisab berat di hadapan Allah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.