Hukum Mengikuti Upacara Bendera Merah Putih dalam Islam

AKURAT.CO Upacara bendera merupakan kegiatan rutin di berbagai institusi di Indonesia, mulai dari sekolah, kantor pemerintahan, hingga peringatan kenegaraan.
Salah satu momen terpentingnya adalah pengibaran bendera Merah Putih yang disertai penghormatan, lagu kebangsaan, serta pembacaan teks Proklamasi atau ikrar.
Bagi sebagian umat Islam, muncul pertanyaan: bagaimana hukum mengikuti upacara bendera dalam pandangan syariat? Apakah termasuk perbuatan yang dibolehkan, dianjurkan, atau justru terlarang?
Pendekatan syariat terhadap simbol kenegaraan
Islam tidak memiliki larangan khusus mengenai simbol kenegaraan seperti bendera. Tidak ada ayat Al-Qur’an atau hadis yang secara eksplisit melarang berdiri atau menghormati bendera.
Sebaliknya, prinsip umum dalam Islam justru mengarahkan umat untuk menghargai perjanjian, menjaga persatuan, dan menghormati para pejuang yang telah berjasa.
Allah berfirman:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji.” (QS. Al-Maidah: 1)
Bagi warga negara, janji itu terwujud dalam bentuk ketaatan pada aturan yang tidak bertentangan dengan syariat, termasuk kegiatan upacara yang bertujuan memperkuat rasa kebangsaan dan persatuan.
Baca Juga: Menag: Stabilitas Ekonomi dan Politik Jadi Modal Indonesia Memimpin Peradaban Islam Modern
Upacara bendera bukan ibadah mahdhah
Dalam fikih, ibadah terbagi menjadi ibadah mahdhah (murni, seperti shalat dan puasa) dan ghairu mahdhah (umum, seperti menjaga lingkungan, membantu tetangga, atau kegiatan sosial).
Upacara bendera termasuk kategori aktivitas sosial yang netral hukumnya, sehingga boleh dilakukan selama tidak mengandung unsur kemusyrikan.
Larangan dalam Islam hanya berlaku jika suatu tindakan menjadikan selain Allah sebagai objek ibadah, seperti sujud atau sembah.
Penghormatan bendera dalam konteks kenegaraan tidak dimaksudkan untuk mengkultuskan benda, melainkan sebagai simbol penghargaan kepada perjuangan kemerdekaan.
Landasan dari hadis Nabi SAW
Nabi Muhammad SAW pernah memuji dan mengakui identitas kebangsaan suku Quraisy, serta mengajarkan loyalitas selama dalam ketaatan kepada Allah. Dalam sebuah hadis beliau bersabda:
أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
Artinya: “Manusia yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Ahmad)
Upacara bendera dapat menjadi sarana menumbuhkan manfaat sosial, yakni rasa persaudaraan, kebersamaan, dan motivasi menjaga tanah air dari perpecahan.
Pandangan ulama dan ormas Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menegaskan bahwa mengikuti upacara bendera hukumnya boleh, selama dilakukan dengan niat menghormati simbol negara dan mengenang jasa para pahlawan, bukan memuja atau menyembah bendera.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, yang memandang upacara bendera sebagai wujud syukur atas kemerdekaan dan bagian dari menjaga amanah perjuangan.
Baca Juga: Menag: Stabilitas Ekonomi dan Politik Jadi Modal Indonesia Memimpin Peradaban Islam Modern
Kaidah fikih yang relevan
Dalam kaidah fikih disebutkan:
الأصل في الأشياء الإباحة ما لم يرد دليل التحريم
Artinya: “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.”
Karena tidak ada dalil yang mengharamkan upacara bendera, maka hukumnya kembali pada kebolehan. Bahkan, dalam konteks menjaga persatuan umat dan negara, hal ini bisa bernilai positif.
Mengikuti upacara bendera Merah Putih dalam Islam hukumnya mubah (boleh) selama:
-
Diniatkan sebagai bentuk penghormatan kepada simbol negara dan pengingat perjuangan para pahlawan.
-
Tidak diyakini sebagai ibadah atau bentuk penyembahan kepada bendera.
-
Tidak mengandung unsur maksiat atau bertentangan dengan ajaran Islam.
Dengan demikian, upacara bendera justru dapat menjadi sarana menguatkan ukhuwah wathaniyah (persaudaraan kebangsaan) yang sejalan dengan nilai-nilai Islam, selama dilakukan dengan niat yang lurus dan menjaga batasan syariat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









