Akurat

Hukum Mengikuti Upacara Bendera Merah Putih dalam Islam: Perspektif Historis dan Perbandingan Dunia Muslim

Lufaefi | 12 Agustus 2025, 09:30 WIB
Hukum Mengikuti Upacara Bendera Merah Putih dalam Islam: Perspektif Historis dan Perbandingan Dunia Muslim

AKURAT.CO Perdebatan tentang hukum mengikuti upacara bendera di kalangan umat Islam di Indonesia sering kali berangkat dari kekhawatiran akan unsur “mempersekutukan Allah” (syirik) jika seseorang memberikan penghormatan kepada bendera.

Namun, jika kita menelusuri sejarah Islam, simbol bendera justru punya peran penting sejak masa Nabi Muhammad SAW hingga era modern di dunia Muslim.

Sejarah Bendera dalam Peradaban Islam

Pada masa Rasulullah SAW, bendera digunakan sebagai identitas pasukan. Dalam perang, beliau memiliki liwa (bendera putih) dan rayah (bendera hitam) yang menjadi tanda persatuan kaum Muslimin. Riwayat dari Imam Tirmidzi menyebutkan:

كان لرسول الله ﷺ لواء أبيض وراية سوداء

"Rasulullah SAW memiliki bendera putih dan panji hitam."

Bendera pada masa itu bukan sekadar kain, tetapi simbol kesatuan dan semangat perjuangan. Para sahabat memegangnya dengan penuh kehormatan, bahkan mempertaruhkan nyawa untuk menjaganya agar tidak jatuh ke tangan musuh.

Baca Juga: Menag: Stabilitas Ekonomi dan Politik Jadi Modal Indonesia Memimpin Peradaban Islam Modern

Menghormati Bendera: Perspektif Syariat

Islam mengatur bahwa penghormatan hanya menjadi masalah jika bentuknya adalah ibadah mahdhah (murni untuk Allah), seperti sujud, thawaf, atau menyembah. Menghormati bendera dalam konteks upacara kenegaraan bukan ibadah mahdhah, melainkan penghargaan simbolik terhadap sejarah dan perjuangan bangsa.

Kaidah fikih yang relevan:

الأمور بمقاصدها

"Segala perkara tergantung pada niatnya."

Jika niatnya adalah mengingat jasa pahlawan dan memperkuat persatuan, maka hukumnya mubah (boleh), bahkan bisa bernilai ibadah sosial (ibadah ghairu mahdhah).

Praktik di Negara-Negara Muslim

  1. Turki – Negara ini memiliki tradisi penghormatan terhadap bendera bulan sabit. Bahkan, bendera menjadi simbol persatuan rakyat pasca runtuhnya Kesultanan Utsmaniyah. Upacara bendera dilakukan di sekolah, militer, dan acara kenegaraan tanpa dipersoalkan secara syariat.

  2. Malaysia – Setiap 31 Agustus, rakyat mengadakan “Hari Kebangsaan” yang diwarnai upacara bendera. Majlis Fatwa Kebangsaan Malaysia tidak pernah mengharamkan kegiatan ini, selama tidak diyakini sebagai ibadah.

  3. Arab Saudi – Meski bendera Saudi bertuliskan kalimat tauhid, warga negara tetap menunjukkan rasa hormat dalam konteks resmi, meski tidak menggunakan metode militer seperti memberi hormat tangan, demi menjaga kesucian tulisan syahadat.

  4. Pakistan – Negara yang berdiri atas nama Islam ini mengadakan upacara pengibaran bendera setiap Hari Kemerdekaan. Para ulama Pakistan memandangnya sebagai wujud nasionalisme yang sejalan dengan Islam.

Baca Juga: Negara Islam Ini Terancam Kiamat Air pada 2030, Dapat Memicu Eksodus Massal

Jika di masa Nabi SAW, bendera menjadi alat pemersatu dan identitas kaum Muslimin, maka dalam konteks modern, bendera negara berfungsi serupa: simbol kesatuan, pengingat sejarah, dan pemacu semangat membangun negeri.

Penghormatan bendera di upacara kenegaraan bukanlah penyembahan, tetapi penghargaan. Selama niat dan tata cara penghormatan tidak menyerupai ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah, maka hukumnya boleh dan dapat menjadi sarana kebaikan.

Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ

"Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa." (QS. Al-Maidah: 2)

Upacara bendera, jika diniatkan untuk memperkuat ukhuwah wathaniyah (persaudaraan kebangsaan) dan mencegah perpecahan, termasuk bagian dari kebajikan tersebut.

Wallahu A'lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.