Akurat

Hormat Bendera Merah Putih, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 12 Agustus 2025, 09:00 WIB
Hormat Bendera Merah Putih, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

 

AKURAT.CO Upacara bendera merupakan tradisi kenegaraan yang rutin dilaksanakan di Indonesia, terutama setiap tanggal 17 Agustus untuk memperingati Hari Kemerdekaan.

Salah satu bagian penting dalam upacara tersebut adalah penghormatan kepada bendera Merah Putih, yang dilakukan dengan berdiri tegak, memberi hormat, atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Pertanyaannya, bagaimana Islam memandang sikap hormat kepada bendera? Apakah hal ini dibolehkan, atau justru dilarang?

Dalam kajian fikih, tidak ditemukan secara langsung nash Al-Qur'an atau hadis yang membahas penghormatan kepada bendera.

Namun, ulama kontemporer memandang hal ini melalui pendekatan maqashid syariah (tujuan syariat) dan kaidah umum, seperti menjaga persatuan, menghormati perjanjian, serta menghindari permusuhan.

Baca Juga: Negara Islam Ini Terancam Kiamat Air pada 2030, Dapat Memicu Eksodus Massal

Islam mengajarkan untuk menghormati tanda-tanda kemuliaan suatu kaum selama tidak mengandung unsur syirik atau penyembahan selain Allah. Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)

Penghormatan bendera dalam konteks kenegaraan dipandang sebagai simbol menghargai perjuangan para pahlawan, menjaga persatuan, dan mengingat jasa mereka yang berjuang untuk kemerdekaan.

Selama tidak disertai keyakinan bahwa bendera memiliki kesucian seperti Tuhan atau menjadi objek ibadah, tindakan ini tidak termasuk syirik.

Nabi Muhammad SAW juga menegaskan pentingnya loyalitas kepada kelompok dan negeri selama tidak bertentangan dengan perintah Allah:

أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

Artinya: “Manusia yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Ahmad).

Baca Juga: Menag: Stabilitas Ekonomi dan Politik Jadi Modal Indonesia Memimpin Peradaban Islam Modern

Dalam konteks Indonesia, hormat bendera adalah bentuk penghormatan terhadap simbol negara yang menjadi wadah persatuan rakyat.

Dengan demikian, hukum menghormati bendera dapat dikategorikan mubah (boleh) selama diniatkan untuk menghargai jasa para pejuang, menjaga persatuan, dan tidak mengandung unsur ibadah kepada selain Allah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.