Akurat

Bisa Mengandung Alkohol Alami, Ini Hukum Makan Durian dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 5 Agustus 2025, 10:23 WIB
Bisa Mengandung Alkohol Alami, Ini Hukum Makan Durian dalam Islam

AKURAT.CO Durian, buah yang dijuluki sebagai "raja buah", tidak hanya menjadi ikon tropis yang digemari banyak orang, tetapi juga kerap memicu perdebatan di tengah umat Islam.

Sebagian mempertanyakan status hukumnya karena durian diketahui mengandung alkohol alami hasil proses fermentasi. Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai konsumsi durian?

Pertanyaan ini tidak bisa dijawab secara sembarangan, sebab menyangkut pemahaman terhadap konsep halal dan haram dalam syariat.

Dalam dunia ilmiah, durian memang mengandung senyawa volatil yang salah satunya adalah alkohol, khususnya etanol, yang muncul secara alami saat buah mengalami pematangan.

Kandungan ini bahkan yang memberikan aroma khas durian yang tajam. Namun, apakah keberadaan alkohol tersebut serta-merta menjadikan durian haram dikonsumsi?

Islam menetapkan bahwa segala sesuatu pada asalnya adalah halal, kecuali ada dalil yang jelas dan tegas mengharamkannya. Dalam konteks makanan dan minuman, yang diharamkan secara eksplisit adalah sesuatu yang memabukkan dan membahayakan akal. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.:

"Kullu muskirin haram."

"Setiap yang memabukkan itu haram." (HR. Muslim).

Baca Juga: 5 Agustus 2025 Jadi Hari Terpendek, Apakah Tetap 24 Jam dalam Sehari?

Hadis ini menjadi fondasi utama dalam menetapkan hukum atas zat-zat yang mengandung alkohol atau unsur yang berpotensi memabukkan.

Akan tetapi, tidak semua yang mengandung alkohol otomatis dikategorikan sebagai muskir (memabukkan). Para ulama sepakat bahwa ukuran keharaman itu kembali kepada efek yang ditimbulkan, bukan semata pada unsur kimiawinya.

Jika suatu zat mengandung alkohol namun tidak sampai memabukkan, tidak dikonsumsi untuk tujuan mabuk, dan tidak dalam jumlah yang bisa memabukkan, maka tidak serta-merta dihukumi haram.

Durian dalam hal ini tidak termasuk dalam kategori minuman atau makanan yang memabukkan secara umum.

Meskipun mengandung etanol dalam kadar yang sangat kecil, buah ini tidak dikonsumsi dengan niat untuk mendapatkan efek mabuk, dan dalam keadaan normal tidak menimbulkan hilangnya kesadaran.

Bahkan, jika dimakan dalam jumlah besar sekalipun, efek yang ditimbulkan lebih kepada rasa begah atau mual karena kepekatan rasanya, bukan mabuk dalam pengertian syar’i.

Al-Qur'an sendiri memberikan prinsip penting terkait konsumsi makanan dalam Islam. Allah SWT berfirman:

"Yā ayyuhā an-nāsu kulū mimmā fī al-arḍi ḥalālan ṭayyiban..."

"Wahai manusia! Makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik..." (QS. Al-Baqarah: 168)

Ayat ini menunjukkan bahwa selain halal dari sisi hukum, makanan juga harus baik (thayyib) dari sisi manfaat dan tidak menimbulkan mudarat. Durian, sejauh ini, tidak memiliki indikasi bahaya syar’i kecuali dikonsumsi oleh mereka yang memiliki kondisi medis tertentu atau dikombinasikan dengan zat lain yang berisiko, misalnya alkohol industri atau obat-obatan keras.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para ahli fikih kontemporer juga tidak pernah mengeluarkan fatwa bahwa durian itu haram, selama tidak dicampur dengan bahan-bahan tambahan yang haram atau disalahgunakan untuk maksud yang melanggar hukum syariat.

Dalam konteks fiqih, penting untuk membedakan antara al-khamr (minuman keras yang memabukkan dan berasal dari fermentasi bahan nabati tertentu) dan zat alkohol sebagai senyawa kimia yang bisa muncul secara alami, bahkan dalam buah-buahan seperti durian, anggur, atau tape. Tidak semua alkohol adalah khamr, dan tidak semua makanan yang mengandung alkohol berarti najis atau haram.

Baca Juga: Zakir Naik Temui MUI, Sampaikan Dua Pesan Penting untuk Umat Islam

Maka, dapat disimpulkan bahwa memakan durian adalah halal menurut Islam, selama dikonsumsi dalam keadaan normal dan tidak dengan niat mencari efek memabukkan. Kandungan alkohol alami yang ada di dalamnya bukan termasuk dalam kategori khamr yang diharamkan syariat, selama tidak sampai menimbulkan mabuk.

Sebagaimana Islam senantiasa menekankan prinsip kehati-hatian dan pertimbangan akal sehat dalam mengambil keputusan, maka sebaiknya setiap Muslim tetap memperhatikan kadar konsumsi dan kondisi kesehatannya masing-masing. Namun, mengharamkan sesuatu yang telah Allah halalkan tanpa dalil yang sahih juga merupakan bentuk berlebih-lebihan dalam agama, yang semestinya dihindari.

Wallāhu a‘lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.