Hukum Memasang Bendera Merah Putih dengan Bendera One Piece menurut Islam

AKURAT.CO Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat nasionalisme biasanya menyelimuti berbagai lapisan masyarakat.
Di sudut-sudut kota maupun desa, kita dapat melihat warna merah putih berkibar gagah di tiang-tiang rumah, halaman kantor, hingga kendaraan pribadi.
Namun, fenomena baru yang turut mencuat di kalangan anak muda adalah mengibarkan bendera Merah Putih berdampingan dengan bendera karakter fiksi populer, salah satunya adalah bendera bajak laut dari serial anime One Piece.
Fenomena ini menimbulkan tanya di tengah masyarakat Muslim: bagaimana pandangan Islam terhadap tindakan seperti ini? Apakah menyandingkan simbol negara dengan simbol fiksi—yang bahkan identik dengan dunia bajak laut—dapat dibenarkan secara syariat?
Secara garis besar, syariat Islam tidak mengatur secara eksplisit mengenai simbol-simbol kontemporer seperti bendera negara atau lambang kelompok fiksi.
Namun, Islam memberikan prinsip-prinsip umum yang dapat dijadikan landasan untuk menilai fenomena ini secara bijak, antara lain prinsip ta’dhim syi’arillah (mengagungkan simbol-simbol Allah), prinsip tashwir al-ma’ani (pemaknaan simbolik), serta adab dalam bermuamalah dengan negara dan masyarakat.
Baca Juga: Pengibaran Bendera One Piece Bentuk Ekspresi Masyarakat, Pemerintah Diminta Tak Terlalu Reaktif
Pertama, bendera Merah Putih merupakan lambang resmi negara Indonesia yang telah disepakati secara konstitusional sebagai simbol pemersatu bangsa.
Dalam perspektif Islam, penghormatan terhadap negara tempat tinggal, selama tidak bertentangan dengan prinsip keimanan, merupakan bagian dari al-wafa’ bi al-‘uhud (menepati janji dan kesetiaan sosial).
Nabi Muhammad sendiri menunjukkan sikap penuh etika terhadap tanah kelahirannya, Makkah, bahkan saat beliau terpaksa meninggalkannya dalam peristiwa hijrah.
Maka, memasang bendera Merah Putih adalah bentuk cinta tanah air yang dapat dinilai sebagai bagian dari hubbul wathan minal iman (cinta tanah air adalah bagian dari iman), meskipun ungkapan ini bukan hadits yang shahih, namun mengandung pesan moral yang kuat.
Kedua, simbol bajak laut dari One Piece—dengan tengkorak dan dua tulang bersilang—berasal dari karya fiksi Jepang yang sangat populer.
Bagi penggemarnya, bendera ini tidak dimaknai sebagai simbol kekerasan atau pemberontakan, melainkan sebagai lambang petualangan, persahabatan, dan pencarian kebebasan.
Namun, dalam tradisi Islam, simbol tengkorak bisa mengandung dua makna yang berlawanan. Di satu sisi, tengkorak mengingatkan manusia akan kematian dan kefanaan dunia, yang merupakan nilai luhur dalam tazkiyatun nafs.
Di sisi lain, simbol ini bisa diinterpretasikan sebagai bagian dari budaya asing yang bisa memicu pergeseran identitas bila tidak diiringi dengan kesadaran kritis.
Persoalan muncul ketika kedua simbol—nasional dan fiksi—ditempatkan dalam posisi sejajar, seolah-olah memiliki derajat yang setara. Hal ini berpotensi menimbulkan kesan yang ambigu secara simbolik.
Dalam Islam, terdapat prinsip saddu dzari’ah, yaitu mencegah sesuatu yang mubah jika berpotensi menimbulkan mudarat atau kekeliruan.
Dalam konteks ini, menyandingkan bendera negara dengan lambang fiksi yang bisa ditafsirkan negatif oleh sebagian kalangan dapat memunculkan fitnah dan salah paham, khususnya dalam ruang publik yang penuh interpretasi.
Di sisi lain, jika pemasangan bendera One Piece tidak dimaksudkan sebagai perbandingan nilai atau pengerdilan makna bendera negara, dan semata-mata hanya bentuk ekspresi fandom atau hobi pribadi yang tidak mengandung unsur penghinaan, maka secara fiqih tidak ada nash yang secara tegas melarangnya. Namun, tetap diperlukan pertimbangan etis, khususnya dalam menjaga adab terhadap negara, umat, dan simbol-simbol publik yang sakral.
Islam juga mengajarkan pentingnya niat (al-niyyah) dan maqashid (tujuan). Bila seseorang memasang bendera Merah Putih untuk menunjukkan nasionalisme dan memasang bendera fiksi hanya sebagai bentuk ekspresi kesukaan terhadap karakter tertentu, maka secara hukum asal hal itu mubah, selama tidak ada unsur penghinaan atau perendahan.
Namun jika justru dipasang dengan maksud memperolok, melecehkan, atau menyandingkan secara sinis simbol negara dengan simbol hiburan, maka niat tersebut bisa mengubah hukum menjadi makruh atau bahkan haram tergantung pada konteksnya.
Dalam konteks keindonesiaan, perlu juga dipertimbangkan norma sosial dan hukum positif. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara secara tegas melarang penggunaan Bendera Merah Putih yang tidak sesuai tempat, waktu, dan etika pengibaran.
QMaka, sekalipun secara syariat tidak selalu haram, secara hukum negara hal ini bisa dikategorikan sebagai tindakan yang tidak pantas, atau bahkan pelanggaran jika mengarah pada penghinaan terhadap lambang negara.
Baca Juga: Bendera One Piece Gantikan Merah Putih, Pengamat: Ini Ancaman Identitas Nasional!
Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa memasang bendera Merah Putih bersama dengan bendera One Piece, secara hukum Islam bergantung pada niat, konteks, dan persepsi publik.
Jika tidak bermaksud merendahkan simbol negara, dan dilakukan di ruang pribadi tanpa efek negatif terhadap masyarakat, maka hal ini masuk dalam kategori mubah.
Namun, mengingat potensi salah tafsir dan risiko menurunnya penghormatan terhadap simbol negara, maka sebaiknya tindakan ini dihindari, apalagi bila dilakukan di ruang publik saat momen sakral seperti Hari Kemerdekaan.
Lebih bijak jika ekspresi kecintaan terhadap tokoh fiksi tidak dilakukan dengan cara yang bisa mencederai simbol-simbol nasional. Islam mengajarkan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial.
Maka, marilah kita rayakan kemerdekaan dengan mengedepankan adab, akhlak, dan penghormatan terhadap simbol negara, sembari tetap menyalurkan hobi dan minat dengan cara yang bijaksana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









