Akurat

Hukum Mengoplos Beras dalam Al-Qur’an dan Dosanya

Fajar Rizky Ramadhan | 19 Juli 2025, 11:00 WIB
Hukum Mengoplos Beras dalam Al-Qur’an dan Dosanya

AKURAT.CO Fenomena pengoplosan beras, di mana beras kualitas rendah dicampur atau dikemas ulang lalu dijual sebagai beras premium, bukan sekadar isu perdagangan, tapi juga perkara moral dan agama.

Dalam perspektif Islam, praktik ini bukan hanya menyalahi etika bisnis, tetapi juga tergolong dalam dosa besar karena merugikan orang lain secara sistematis dan tersembunyi.

Artikel ini akan mengurai hukum mengoplos beras berdasarkan Al-Qur'an dan menjelaskan dosanya dalam kerangka syariat Islam.

Al-Qur’an Mengecam Penipuan dalam Timbangan dan Kualitas

Al-Qur'an secara eksplisit menyebutkan kecaman terhadap para pedagang yang curang dalam timbangan, takaran, atau kualitas barang dagangan. Salah satu ayat yang paling relevan terdapat dalam Surah Al-Muthaffifin ayat 1–3:

ويل للمطففين
الذين إذا اكتالوا على الناس يستوفون
وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون

"Celakalah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi."

Ayat ini memberikan vonis yang sangat tegas: "celakalah" bagi para pelaku kecurangan dalam transaksi. Meskipun konteksnya adalah takaran dan timbangan, semangat ayat ini mencakup semua bentuk kecurangan dalam jual beli, termasuk menyembunyikan cacat barang atau mencampur kualitas rendah ke dalam komoditas yang seharusnya premium.

Baca Juga: Cek Pencairan Dana PIP 2025 untuk Siswa SD, Ini Jadwal dan Besaran Bantuan

Mengoplos = Menipu, dan Menipu = Dosa Besar

Mengoplos beras pada hakikatnya adalah sebuah tindakan penipuan. Islam melarang penipuan dalam segala bentuk, baik dalam muamalah maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

من غش فليس مني

"Barang siapa yang menipu, maka ia bukan bagian dariku." (HR. Muslim)

Hadis ini tidak hanya mencela penipuan, tapi juga memutus identitas keislaman pelaku penipuan dari Rasulullah ﷺ. Ini adalah indikasi bahwa penipuan merupakan dosa besar yang menodai keimanan.

Dosa menipu semakin berat jika pelaku mendapatkan keuntungan materi dengan mengorbankan hak orang lain. Dalam kasus beras oplosan, pelaku mendapat keuntungan dari manipulasi kualitas dan harga, sementara pembeli tertipu dan dirugikan. Dalam Surah An-Nisa’ ayat 29, Allah berfirman:

يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan atas dasar saling suka sama suka di antara kalian."

Mengoplos beras tidak memenuhi syarat transaksi yang 'an tarādhin' (saling rida), karena pembeli tidak mengetahui bahwa ia sedang ditipu. Maka transaksi ini tergolong batil—tidak sah secara syariat.

Dosa Sosial dan Dampak Sistemik

Dosa mengoplos beras bukan hanya bersifat individual, tetapi juga sosial. Praktik semacam ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha, mendorong harga naik secara tidak wajar, dan menciptakan ketidakadilan ekonomi.

Dalam maqashid syariah, salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga harta (hifzh al-mal) dan keadilan (al-‘adl). Mengoplos beras melanggar keduanya.

Selain itu, orang yang menipu dalam muamalah akan berdampak pada keberkahan rezeki. Rasulullah ﷺ bersabda:

من غش فليس منا، والمكر والخداع في النار

"Barang siapa menipu, maka ia bukan dari golongan kami. Tipu daya dan kecurangan tempatnya di neraka." (HR. At-Thabrani)

Dengan demikian, dosa menipu dalam berdagang tidak hanya akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat, tetapi juga bisa mencabut keberkahan harta di dunia.

Baca Juga: 7 Tips Mengelola Saldo Dana Gratis agar Berkah dan Menambah Rezeki

Mengoplos beras merupakan tindakan yang secara terang-terangan melanggar nilai-nilai Islam. Ia mengandung unsur penipuan, kecurangan, dan pengambilan harta secara batil, semua yang secara tegas dilarang dalam Al-Qur'an dan hadis.

Hukum mengoplos beras dalam Islam adalah haram, dan pelakunya berdosa besar. Jika pelaku tidak segera bertobat dan mengembalikan hak orang lain, maka ia terancam hukuman dunia dan akhirat.

Islam bukan sekadar agama yang mengatur ibadah, tetapi juga sistem etika yang mengajarkan bahwa kejujuran dalam bisnis adalah bagian dari keimanan.

Maka, mari kita jaga kesucian usaha dan perdagangan dengan menghindari segala bentuk manipulasi. Sebab rezeki yang halal tidak hanya datang dari kerja keras, tetapi juga dari niat dan cara yang bersih.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.