Dapet Saldo Dana Gratis dari Aplikasi BuzzBreak Tidak Perlu Modal, Apakah Termasuk Riba?

AKURAT.CO Maraknya aplikasi penghasil uang seperti BuzzBreak memunculkan pertanyaan di kalangan umat Islam: apakah saldo DANA gratis dari aplikasi semacam itu tergolong riba atau bukan?
Pertanyaan ini wajar muncul, mengingat umat Islam berkewajiban menjaga kehalalan sumber penghasilannya, termasuk dari aktivitas digital.
BuzzBreak adalah aplikasi yang menawarkan imbalan berupa poin kepada penggunanya setelah membaca artikel, menonton iklan, atau menyelesaikan tugas harian tertentu.
Poin tersebut kemudian dapat ditukar menjadi saldo e-wallet seperti DANA atau ditarik ke rekening bank. Prosesnya terlihat mudah dan tidak memerlukan modal uang sama sekali. Namun, benarkah cara ini terbebas dari praktik riba?
Untuk memahami hal ini, perlu dikaji lebih dahulu makna riba menurut syariat Islam. Riba secara bahasa berarti tambahan. Sedangkan menurut istilah, riba adalah setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjaman atau jual beli yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat.
Baca Juga: Korupsi Pertamina Tembus Rp285 Triliun, Apa yang Salah dari Negara Ini dalam Perspektif Islam?
Allah berfirman:
﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
Dari ayat ini, jelas bahwa riba adalah sesuatu yang diharamkan, sedangkan jual beli yang sesuai syariat adalah halal. Oleh karena itu, persoalan utamanya: apakah transaksi antara pengguna dan aplikasi BuzzBreak tergolong jual beli yang sah atau justru masuk kategori riba?
Jika diteliti, pengguna BuzzBreak tidak melakukan aktivitas pinjam-meminjam uang atau pertukaran barang ribawi dengan tambahan syarat.
Pengguna hanya melakukan aktivitas membaca artikel atau menonton iklan sebagai bentuk kerja (jasa), lalu mendapatkan imbalan berupa poin yang bisa diuangkan. Ini lebih mirip akad ijarah (upah jasa) dibandingkan transaksi riba.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ»
"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah, no. 2443)
Hadis ini menunjukkan bahwa menerima imbalan atas jasa yang dilakukan adalah sesuatu yang sah dan halal. Selama pekerjaan tersebut tidak mengandung hal yang haram, upahnya pun halal. Membaca artikel atau menonton iklan selama isinya tidak bertentangan dengan syariat adalah pekerjaan yang mubah.
Namun demikian, aspek kehati-hatian tetap perlu diterapkan. Beberapa iklan dalam aplikasi seperti BuzzBreak bisa saja mengandung konten yang tidak sesuai dengan etika Islam, seperti iklan judi, riba digital, atau hal-hal maksiat lainnya. Bila demikian, maka penghasilan dari melihat iklan haram bisa ikut bermasalah. Allah mengingatkan:
﴿وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾
"Dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan." (QS. Al-Maidah: 2)
Dengan kata lain, jika pengguna sadar bahwa aktivitasnya membantu menyebarluaskan sesuatu yang haram, maka penghasilannya menjadi tidak halal, bukan karena riba, tapi karena unsur kerja sama dalam dosa. Namun jika konten iklannya baik atau netral, maka imbalannya sah sebagai upah kerja.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pertamina Capai Rp285 Triliun, Hukum Islam Bolehkan Potong Tangan Pelakunya?
Kesimpulannya, mendapatkan saldo DANA gratis dari BuzzBreak bukan termasuk riba, karena tidak ada unsur tambahan dalam transaksi pinjam-meminjam atau pertukaran barang ribawi. Yang ada hanyalah pertukaran jasa dengan imbalan. Namun, penting bagi pengguna untuk tetap selektif dan waspada terhadap konten yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut.
Prinsip kehati-hatian (ihtiyath) tetap menjadi sikap terbaik. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan:
الدِّينُ النَّصِيحَةُ
"Agama itu nasihat." (HR. Muslim, no. 55)
Sebaiknya umat Islam tetap memilih cara mencari penghasilan yang paling bersih, jelas kehalalannya, dan tidak samar (syubhat). Jika ragu, tinggalkan. Rasulullah ﷺ bersabda:
«دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ»
"Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu." (HR. Tirmidzi, no. 2518)
Semoga Allah memberi kita rezeki yang halal, berkah, dan membawa manfaat di dunia serta akhirat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









