Apakah Sound Horeg Ada di Zaman Nabi? Apa Hukumnya dalam Islam?

AKURAT.CO Fenomena penggunaan sound horeg yang kini marak di berbagai daerah Indonesia menuai beragam reaksi.
Suara bising yang keluar dari speaker dengan volume sangat tinggi, baik di jalanan maupun saat konvoi, menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam: apakah fenomena seperti ini pernah ada di zaman Nabi Muhammad SAW? Dan bagaimana hukum sound horeg dalam perspektif Islam?
Jika ditelusuri dalam sejarah, tidak ditemukan praktik penggunaan alat pengeras suara untuk hiburan jalanan atau unjuk kekuatan suara pada masa Rasulullah SAW.
Pada masa itu, alat komunikasi yang digunakan bersifat alami seperti seruan lisan, genderang perang, atau adzan yang dikumandangkan dengan suara manusia, tanpa teknologi penguat suara.
Tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi SAW atau para sahabat melakukan aktivitas memutar suara keras-keras untuk tujuan hiburan atau pamer kekuatan suara di jalan umum.
Baca Juga: Viral Video Andini Permata, Apa Hukum Menontonnya dalam Islam?
Meski fenomena sound horeg adalah hal baru dan tidak pernah ada di masa Nabi, prinsip-prinsip syariat Islam tetap bisa menjadi pedoman dalam menilai perbuatan ini. Dalam Islam, segala sesuatu yang menimbulkan mudarat bagi orang lain dilarang, sebagaimana ditegaskan dalam hadits:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: "Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Berdasarkan hadits tersebut, perbuatan yang menimbulkan gangguan kenyamanan masyarakat, seperti suara bising yang berlebihan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan orang lain.
Terlebih lagi, jika suara keras tersebut mengganggu istirahat orang sakit, anak-anak, lansia, atau menghalangi konsentrasi orang yang beribadah dan belajar.
Selain itu, Allah SWT dalam Al-Qur'an mengingatkan manusia untuk menjaga etika dalam berbicara dan bersuara. Dalam surat Luqman ayat 19, Allah berfirman:
وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ ۚ إِنَّ أَنكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ
Artinya: "Dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai." (QS Luqman: 19)
Ayat ini menekankan pentingnya menjaga volume suara agar tidak berlebihan dan tidak mengganggu. Spirit dari ayat ini berlaku luas, tidak hanya dalam konteks berbicara, tetapi juga dalam penggunaan alat atau teknologi yang menghasilkan suara.
Melihat dalil-dalil tersebut, ulama kontemporer sepakat bahwa perbuatan yang menimbulkan gangguan secara sengaja di ruang publik, termasuk sound horeg, adalah perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Apalagi jika tujuannya bukan untuk kemaslahatan umat, melainkan sekadar pamer atau mencari sensasi.
Meski begitu, suara keras dalam Islam tidak selalu dilarang. Ada konteks tertentu seperti azan, takbir, atau seruan jihad yang memang dianjurkan dengan suara lantang, tetapi itupun dilandasi niat ibadah dan dilaksanakan pada waktu serta tempat yang tepat.
Baca Juga: Kerancuan Konsep Kalender Hijriyah Tunggal Global Muhammadiyah Perspektif Islam
Dengan demikian, fenomena sound horeg yang sekadar memutar musik keras-keras di jalanan atau area publik tanpa mempertimbangkan kenyamanan orang lain, hukumnya cenderung dilarang dalam Islam karena mengandung unsur gangguan (mudarat) bagi masyarakat.
Islam mengajarkan etika hidup bersama yang berlandaskan kasih sayang, ketenangan, dan saling menghargai hak orang lain.
Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bersama-sama mengedukasi para pengguna sound horeg agar lebih bijak dalam berekspresi dan menjaga ketertiban umum sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









