Viral Video Andini Permata, Apa Hukum Menontonnya dalam Islam?

AKURAT.CO Jagat media sosial tengah ramai membicarakan sosok Andini Permata setelah videonya yang berdurasi 2 menit 31 detik viral di TikTok dan X.
Dalam video tersebut, Andini tampak menari dengan gaya ekspresif dan mengganti berbagai outfit, mulai dari pakaian kasual hingga kostum ala pelayan.
Meski identitas asli Andini Permata masih simpang siur, video tersebut menuai beragam reaksi. Sebagian netizen hanya penasaran, sementara yang lain mengkritik isi videonya yang dinilai melanggar norma kesopanan.
Namun, di balik rasa penasaran publik, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana hukum menonton video semacam itu dalam pandangan Islam?
Islam memandang pentingnya menjaga pandangan (ghadh al-bashar). Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.'" (QS. An-Nur: 30).
Baca Juga: Viral Video Andini Permata Diburu Netizen, Apa Hukumnya dalam Islam?
Begitu pula untuk perempuan, diperintahkan hal yang sama pada ayat berikutnya. Larangan ini berlaku bukan hanya untuk perbuatan fisik di dunia nyata, tetapi juga konsumsi visual melalui media seperti video.
Konten yang mempertontonkan aurat, gerakan tubuh yang mengundang syahwat, atau aksi yang berpotensi menimbulkan fitnah (godaan), termasuk dalam kategori tontonan yang sebaiknya dihindari oleh Muslim.
Menonton dengan sengaja, apalagi dengan rasa senang atau untuk mencari hiburan, dinilai bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan diri dan kesucian hati.
Para ulama kontemporer menjelaskan bahwa menonton hal yang haram termasuk dalam kategori zina mata. Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagian zina bagi setiap anak Adam. Ia pasti melakukannya, tidak bisa dihindari. Zina mata adalah memandang..." (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, jika seseorang tidak sengaja melihat, lalu segera berpaling dan tidak menikmatinya, maka tidak berdosa. Yang berdosa adalah pandangan yang disengaja dan dinikmati.
Penasaran tidak lantas membenarkan perbuatan menonton konten yang melanggar syariat. Islam mengajarkan untuk mengendalikan keingintahuan pada hal-hal yang tidak bermanfaat.
Nabi SAW bersabda:
"Di antara tanda baiknya Islam seseorang adalah meninggalkan hal-hal yang tidak berguna baginya." (HR. Tirmidzi).
Artinya, sekadar alasan “ingin tahu” atau “ikut-ikutan tren” tidak bisa menjadi alasan yang dibenarkan secara syariat.
Baca Juga: Rae Lil Black Mantap Jadi Mualaf, Berawal dari Tak Sengaja Ikut Kajian Islam di Malaysia
Menonton video viral Andini Permata yang mengandung unsur ketidaksenonohan atau mengumbar aurat adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Setiap Muslim diajarkan untuk menjaga pandangan, menjauhi hal yang sia-sia, dan menghindari apa yang bisa menodai hati dan pikiran.
Daripada menghabiskan waktu untuk konten viral yang tidak membawa manfaat, lebih baik mengisi waktu dengan hal-hal positif yang mendekatkan diri kepada Allah dan memperbaiki akhlak diri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







