Tak Cukup Fatwa, MUI Sebut Penanganan Sound Horeg Harus Libatkan Pemerintah dan Kepolisian

AKURAT.CO Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menegaskan bahwa penanganan fenomena hiburan keliling yang dikenal dengan istilah “sound horeg” tidak cukup hanya dengan fatwa keagamaan.
Solusi yang komprehensif memerlukan keterlibatan aktif pemerintah dan aparat keamanan guna menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait gangguan akibat sound horeg sudah marak diterima.
Ia menegaskan bahwa suara bising dari sound horeg telah menimbulkan keresahan, bahkan merusak properti warga dan berpotensi menyebabkan gangguan pendengaran.
“Kalau sudah masuk ranah perusakan lingkungan dan ketertiban umum, maka menjadi kewenangan pihak keamanan seperti kepolisian atau Satpol PP. Fatwa tidak bersifat mengikat secara hukum negara, sehingga perlu langkah konkret dari aparat pemerintah,” kata KH Miftahul Huda, Senin (7/7/2025).
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini MUI Pusat belum menerbitkan fatwa haram terkait sound horeg. Fatwa haram yang beredar merupakan hasil forum Bahtsul Masail di salah satu pesantren di Pasuruan, Jawa Timur, dan bukan keputusan resmi MUI secara nasional.
Baca Juga: Sound Horeg Haram
Sementara itu, Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, melalui forum Bahtsul Masail dalam rangka peringatan 1 Muharram 1447 H, telah menetapkan fatwa haram terhadap fenomena sound horeg.
Rais Syuriah PBNU sekaligus Rektor Ma'had Aly Ponpes Besuk, KH Muhib Aman Ali, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena sound horeg dinilai meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur pasca pandemi.
KH Muhib merinci tiga alasan utama penetapan fatwa haram tersebut. Pertama, suara keras sound horeg dianggap menyakiti dan mengganggu kenyamanan warga.
Kedua, hiburan ini dinilai mengandung unsur kemungkaran, seperti tarian tidak senonoh, pergaulan bebas, hingga konsumsi minuman keras. Ketiga, tontonan ini berpotensi merusak moral generasi muda, karena sering disaksikan anak-anak tanpa pengawasan.
Ia juga menegaskan bahwa fatwa ini tidak ditujukan untuk mematikan usaha penyedia jasa sound system secara umum, melainkan hanya untuk menghentikan aktivitas sound horeg yang mengandung unsur negatif.
“Sound system untuk hajatan atau acara resmi tidak dipermasalahkan. Yang dimaksud sound horeg adalah hiburan keliling yang menampilkan hal-hal bertentangan dengan norma agama dan ketertiban umum,” ujarnya.
MUI Pusat berharap pemerintah daerah dan aparat keamanan segera mengambil langkah tegas, seperti menerbitkan surat edaran pelarangan sound horeg demi menjaga ketertiban lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak buruknya.
Baca Juga: MUI Kecam Konten AI Bertema Neraka: Bisa Menyesatkan Umat dan Rusak Akidah
MUI Jawa Timur sendiri masih akan menggelar sidang lanjutan untuk membahas fenomena ini secara lebih mendalam, dengan menghadirkan pelaku sound horeg, tokoh masyarakat, serta ahli kesehatan pendengaran.
Majelis Ulama Indonesia mengajak seluruh pihak untuk bersinergi menjaga ketenangan dan moralitas masyarakat melalui pendekatan edukatif, preventif, dan penegakan hukum yang adil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









