Akurat

Muhammadiyah Luncurkan Kalender Hijriyah Global Tunggal, Ini Sejumlah Kelemahannya

Lufaefi | 2 Juli 2025, 09:30 WIB
Muhammadiyah Luncurkan Kalender Hijriyah Global Tunggal, Ini Sejumlah Kelemahannya

AKURAT.CO Pada 25 Juni 2025, Muhammadiyah secara resmi meluncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dalam sebuah acara di Universitas 'Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta.

Peluncuran ini menjadi tonggak penting bagi organisasi Islam terbesar di Indonesia dalam upaya membangun kesatuan kalender Islam di tingkat global.

Namun, di balik semangat integratif dan modernitas metode hisab yang ditawarkan, KHGT tidak luput dari sejumlah kritik dan persoalan mendasar yang patut ditelaah lebih jauh.

KHGT mengusung prinsip satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia Islam. Ini didasarkan pada pandangan bahwa seluruh wilayah bumi dapat dianggap sebagai satu matlak, atau batas geografis waktu yang sama.

Dengan metode hisab atau perhitungan astronomi murni, KHGT berupaya mengatasi perbedaan penetapan awal bulan yang selama ini menjadi sumber perdebatan dalam umat Islam, khususnya terkait Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyampaikan bahwa KHGT merupakan kontribusi Muhammadiyah bagi umat Islam dunia, sekaligus menegaskan posisi Islam sebagai agama kosmopolitan yang melintasi batas-batas geografis dan kebudayaan.

KHGT juga disebut sebagai hasil ijtihad kolektif yang berbasis ilmiah dan terinspirasi dari Muktamar Istanbul tahun 2016, yang merekomendasikan perlunya kalender Islam global berbasis astronomi.

Baca Juga: Sejarah Penting Mengapa Muharram Dianggap Suci dalam Islam

Namun, di sinilah letak persoalannya. Penerapan kalender tunggal secara global dengan menghapus konsep matlak lokal dalam penentuan awal bulan Hijriah menimbulkan perdebatan teologis dan metodologis yang tidak sederhana.

Dalam fiqh klasik, penentuan awal bulan tidak hanya berbasis hisab, tetapi juga rukyat atau pengamatan langsung terhadap hilal.

Bahkan sebagian ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali menolak totalitas hisab dalam menentukan awal bulan, apalagi jika dipaksakan berlaku secara global.

Konsep satu matlak global dalam KHGT juga mengabaikan realitas geofisika bumi yang secara nyata memiliki zona waktu dan posisi hilal yang berbeda-beda.

Tidak semua wilayah dunia mengalami terbitnya bulan sabit pada waktu yang sama, bahkan dalam banyak kasus, hilal dapat terlihat di satu wilayah namun tidak di wilayah lain.

Menganggap seluruh dunia dalam satu matlak secara teologis berarti menabrak konsensus ulama yang membolehkan perbedaan awal bulan berdasarkan rukyat lokal.

Kritik lain datang dari sisi epistemologis. KHGT dibangun di atas hisab murni, yang walaupun berbasis sains modern, tetap merupakan pendekatan teoritis. Sementara rukyat adalah metode empirik yang telah digunakan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

Dalam konteks hukum Islam, keabsahan sesuatu yang empirik (rukyat) masih memiliki kedudukan lebih kuat dibanding yang bersifat estimatif, meskipun berbasis ilmu eksakta.

Selain itu, implementasi KHGT secara luas juga akan menghadapi tantangan sosiologis. Banyak masyarakat Muslim, termasuk di Indonesia sendiri, masih berpegang pada metode rukyat lokal yang sudah mapan secara kelembagaan dan budaya.

Menerapkan KHGT tanpa pendekatan dialogis dan kesepakatan lintas ormas dan negara justru berisiko memperlebar polarisasi di kalangan umat Islam global.

KHGT mungkin menawarkan solusi praktis dalam mengharmonisasi kalender Islam, tetapi jalan menuju penerimaan globalnya penuh ranjau.

Inisiatif ini tetap perlu dikaji lebih mendalam secara multidisipliner – bukan hanya dari aspek astronomi dan fikih, tetapi juga dari sisi politik, budaya, dan sejarah umat Islam. Tanpa itu, KHGT berisiko menjadi proyek elitis yang jauh dari akar sosiologis umat.

Baca Juga: Daftar Puasa Sunnah di Bulan Muharram 1447 H dan Niatnya

Muhammadiyah sebagai pelopor KHGT perlu membuka ruang musyawarah global, melibatkan berbagai mazhab, negara, dan lembaga otoritatif dunia Islam.

Sebab, kalender Islam tidak sekadar sistem penanggalan, melainkan simbol persatuan, warisan sejarah, dan bagian dari dinamika spiritual umat yang tidak bisa diseragamkan hanya dengan logika teknokratis.

Wallahu A'lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.