Kalender Jawa Weton vs Kalender Hijriyah: Mana yang Paling Baik untuk Umat Islam?

AKURAT.CO Di tengah masyarakat yang kaya tradisi seperti Indonesia, terutama di wilayah Jawa, kalender Jawa weton masih digunakan secara luas.
Ia bukan hanya berfungsi sebagai penanda waktu, tetapi juga diyakini berkaitan dengan nasib, karakter, dan jodoh seseorang.
Berbeda dengan kalender Hijriyah yang bersifat religius, kalender Jawa lebih kental dengan unsur budaya, mistik, dan kepercayaan lokal.
Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: manakah yang paling baik dijadikan pegangan oleh umat Islam? Apakah umat Islam cukup menggunakan kalender Hijriyah, atau boleh juga menjadikan kalender weton sebagai pedoman hidup?
Secara fungsi dasar, kalender Hijriyah adalah sistem penanggalan resmi dalam Islam yang digunakan untuk menentukan waktu ibadah dan peristiwa penting seperti puasa Ramadan, haji, zakat, hari raya, dan lain sebagainya.
Kalender ini berdasarkan peredaran bulan dan telah digunakan sejak zaman Nabi Muhammad SAW, kemudian diformalkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram…” (QS At-Taubah: 36)
Ayat ini menegaskan bahwa kalender yang diakui dalam agama Islam adalah kalender berbasis bulan (lunar calendar), bukan kalender berbasis matahari atau sistem lain yang tidak bersandar pada wahyu.
Baca Juga: Kalender Jawa Weton 30 Juni 2025, Bolehkah Meyakini Kalender Jawa Weton dalam Islam?
Karena itu, kalender Hijriyah memiliki dasar syar’i yang kuat dan wajib dijadikan rujukan utama oleh umat Islam dalam menentukan ibadah dan peristiwa penting keagamaan.
Sementara itu, kalender Jawa weton disusun berdasarkan perpaduan antara sistem penanggalan Hindu-Buddha, Islam, dan kepercayaan lokal.
Ia terdiri dari siklus hari pasaran (Legi, Pahing, Pon, Wage, Kliwon) dan hari dalam sepekan (Senin sampai Minggu), dengan sistem neptu yang dikaitkan dengan karakter dan peruntungan seseorang.
Dalam masyarakat Jawa, weton sering digunakan untuk menentukan hari baik, perjodohan, hingga usaha.
Masalah muncul ketika kalender weton tidak hanya dijadikan alat budaya, melainkan diyakini secara mutlak dapat menentukan rezeki, watak, atau nasib. Jika sudah masuk pada keyakinan akan hal-hal gaib tanpa dasar syariat, maka hal itu menjadi masalah serius dalam akidah Islam. Nabi Muhammad SAW bersabda:
من اقتبس علماً من النجوم اقتبس شعبة من السحر زاد ما زاد
"Barang siapa yang mengambil ilmu dari bintang-bintang (ramalan), maka ia telah mengambil cabang dari sihir. Semakin ia mempelajari, semakin dalam ia masuk dalam sihir." (HR Abu Dawud)
Hadis ini tidak hanya berlaku untuk ilmu perbintangan, tapi juga seluruh bentuk sistem ramalan yang mengklaim bisa membaca nasib dari waktu dan tempat, termasuk melalui weton. Islam menolak segala bentuk penentuan takdir manusia yang tidak berasal dari wahyu.
Dengan demikian, kalender Hijriyah lebih layak dijadikan rujukan utama bagi umat Islam karena ia bukan hanya bersandar pada wahyu, tetapi juga menjadi bagian dari identitas peradaban Islam.
Sedangkan kalender Jawa weton dapat tetap dihargai sebagai bagian dari kearifan lokal dan warisan budaya, selama tidak dijadikan alat peramalan atau keyakinan yang melampaui batas syariat.
Baca Juga: Kalender Jawa Weton Senin 30 Juni 2025: Karakter, Rezeki, dan Jodoh Menurut Primbon Jawa
Umat Islam sepatutnya menjaga akidahnya dengan menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai kompas kehidupan. Menghormati tradisi boleh saja, namun ketika berhadapan dengan prinsip-prinsip tauhid, maka keimanan harus selalu ditempatkan di atas segalanya.
Maka dalam pertarungan antara kalender Hijriyah dan kalender Jawa weton, yang paling baik bagi umat Islam adalah kalender yang diturunkan melalui langit, bukan yang lahir dari pengetahuan bumi yang penuh dugaan.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









