Uang Hasil Klaim Saldo Dana Gratis Hari Ini, Halal atau Tidak?

AKURAT.CO Fenomena klaim saldo dana gratis yang marak di berbagai platform digital saat ini telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat, terutama kalangan muda.
Berbagai situs, aplikasi, hingga tautan yang menjanjikan “saldo gratis” bermunculan dengan iming-iming keuntungan instan tanpa usaha besar.
Namun, dalam perspektif Islam, pertanyaan penting muncul: apakah uang hasil klaim saldo dana gratis ini halal atau tidak?
Untuk menjawabnya, perlu ditelaah dari sumber asal saldo tersebut, mekanisme pemberiannya, dan syarat-syarat yang ditetapkan. Islam memiliki prinsip sangat ketat dalam memastikan harta yang diperoleh bersih dari unsur penipuan (gharar), riba, dan kezaliman.
Salah satu prinsip penting dalam muamalah adalah bahwa setiap transaksi atau pemberian harta harus berdasarkan ridha dari kedua belah pihak serta tidak mengandung unsur haram.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
Baca Juga: Puasa Sunah Muharram 1447 H Berapa Hari? Ini Jadwal, Keutamaan, dan Bacaan Niatnya
Ayat ini menjadi fondasi penting bahwa segala bentuk pengambilan harta yang tidak melalui cara yang sah dan adil secara syariat, tergolong sebagai bentuk kebatilan. Maka, jika saldo dana gratis itu diperoleh dari link palsu, manipulasi sistem, eksploitasi bug, atau penipuan terhadap pengguna lain, maka secara jelas uang tersebut tergolong harta haram karena diperoleh dengan cara yang bathil.
Namun, jika saldo dana gratis diperoleh dari promosi resmi sebuah aplikasi atau platform yang memberikan bonus kepada pengguna secara terbuka dan adil — misalnya, program referral atau cashback tanpa kecurangan, dan pengguna tidak melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan — maka hukumnya boleh, karena termasuk dalam akad hibah atau hadiah yang diperbolehkan.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: "Sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Niat menjadi faktor penting dalam penilaian amal. Jika niat seseorang adalah memanfaatkan peluang yang halal dan tidak menipu, maka ia tidak berdosa. Namun, jika klaim tersebut disertai niat buruk, seperti memanipulasi sistem, membuat akun palsu, atau menggunakan trik curang, maka jelas jatuh pada perbuatan haram.
Ulama juga telah menegaskan pentingnya menghindari harta yang syubhat, yakni yang belum jelas kehalalannya. Dalam sebuah hadis shahih, Rasulullah bersabda:
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ
Artinya: "Barangsiapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka sungguh ia telah membersihkan agama dan kehormatannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, sebelum mengklaim saldo dana gratis, penting bagi seorang Muslim untuk menyelidiki: dari mana asal saldo itu? Apakah dari perusahaan resmi yang memang memberi hadiah? Apakah syaratnya wajar dan tidak menjerumuskan orang lain? Apakah ada unsur kedustaan, penipuan, atau pengambilan hak orang lain? Jika semua pertanyaan itu dijawab dengan jujur dan hasilnya menunjukkan tidak ada kebatilan, maka insyaAllah klaim tersebut boleh dan halal.
Baca Juga: Mengisi Waktu Luang untuk Klaim Saldo Dana Gratis, Apa Hukumnya dalam Islam?
Namun, jika terdapat kecurigaan atau unsur yang tidak jelas, maka jalan yang paling aman adalah meninggalkannya. Sebab, Allah telah memerintahkan agar kaum Muslimin hanya memakan harta yang halal lagi baik (thayyib), sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah ayat 168:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
Artinya: "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi."
Kesimpulannya, uang hasil klaim saldo dana gratis bisa jadi halal jika diberikan secara sah, terbuka, tanpa penipuan, dan berasal dari pihak yang memiliki hak penuh atas dana tersebut.
Namun, jika proses klaim dilakukan dengan cara curang, tipu daya, atau eksploitasi sistem, maka uang tersebut termasuk dalam kategori haram dan wajib ditinggalkan.
Sikap hati-hati dalam urusan harta adalah bentuk ketaatan dan kecintaan kita kepada Allah, dan merupakan jalan menuju keberkahan dalam kehidupan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









